WC Sekolah Dibiayai APBN, Walimurid SDN 1 Mangunegara Tetap Dimintai Sumbangan

Sudah punya WC baru kok minta sumbangan lagi, apakah dana ratusan juta itu masih kurang?
REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Dugaan pungutan berkedok sumbangan mencuat di SD Negeri 1 Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya permintaan dana yang disebut hasil kesepakatan rapat komite sekolah. Informasi tersebut disampaikan kepada awak media melalui pesan pribadi media sosial disertai tangkapan layar percakapan grup WhatsApp wali murid.

Berdasarkan informasi yang diterima, dalam rapat tersebut dibahas penggalangan dana untuk pembuatan atau penataan fasilitas WC sekolah dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp15.237.000. Dana itu disebut dibagi kepada sekitar 140 siswa sehingga muncul nominal kurang lebih Rp108.000 per siswa.

Namun, dalam percakapan WhatsApp yang beredar, disepakati bahwa sumbangan bersifat “seikhlasnya” dengan batas minimal Rp100.000 per siswa agar target dana sekitar Rp15 juta dapat tercapai. Pembayaran diminta melalui bendahara kelas untuk kemudian disetorkan, dengan tenggat waktu maksimal satu bulan setelah rapat.

Keluhan Wali Murid

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan urgensi sumbangan tersebut, mengingat fasilitas WC sekolah baru saja dibangun melalui program pemerintah.

"Sudah punya WC baru kok minta sumbangan lagi, apakah dana ratusan juta itu masih kurang?" tulis salah satu wali murid dalam pesannya.

Wali murid lainnya juga mengungkapkan bahwa awalnya terdapat kesepakatan sumbangan Rp50 ribu, namun kemudian berubah menjadi Rp100 ribu dengan alasan disamakan dengan kelas lain.

Klarifikasi Pihak Sekolah

Saat dikonfirmasi, salah satu guru SDN 1 Mangunegara, Yayan, awalnya membantah adanya pungutan untuk pembangunan WC. Ia menyatakan bahwa fasilitas tersebut telah selesai dibangun menggunakan dana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan anggaran sekitar Rp124 juta.

"Tidak ada pungutan untuk pembuatan WC. Kami baru selesai membangun WC dari dana P2SP dengan total anggaran sekitar Rp124 juta," ujar Yayan.

Namun setelah diperlihatkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, Yayan menduga dana yang dikumpulkan melalui komite kemungkinan digunakan untuk penyempurnaan area sekitar WC, seperti plesterisasi atau pavingisasi.

Hasil peninjauan di lokasi menunjukkan adanya plakat di dinding WC yang menyebutkan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dengan dana pemerintah sebesar Rp125.123.012. Bangunan WC berukuran 4 x 7 meter dengan enam unit toilet, dan area depannya telah dilapisi batu split.

Pernyataan Kepala Sekolah dan Komite

Kepala SDN 1 Mangunegara, Tardi, melalui pesan WhatsApp membantah adanya pungutan. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan hasil musyawarah paguyuban wali murid dan bersifat sukarela.

"Tidak ada pungutan, itu sumbangan sukarela untuk penataan lingkungan. Tidak ada nominal dan batas waktu," tulisnya.

Ketua Komite Sekolah, Dwi Purwanto, juga menegaskan bahwa pembangunan WC sepenuhnya dibiayai dana pemerintah pusat. Ia menyatakan bahwa usulan sumbangan muncul karena kondisi lingkungan sekitar WC yang sempat becek.

"Saya tekankan ini sukarela, tidak boleh memaksa. Yang punya Rp10 ribu silakan, Rp100 ribu silakan, yang tidak mampu tidak usah," ujar Dwi Purwanto melalui sambungan telepon.

Dwi Purwanto juga meluruskan informasi bahwa dalam Rapat Pleno Akhir Tahun pada 14 Desember 2025 yang dihadiri oleh semua walimurid, Dewan Guru, Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Mrebet dan Komite Sekolah,tidak ada penentuan besaran sumbangan maupun batas waktu. Menurutnya, komite sekolah tidak memiliki bendahara dan pengelolaan sumbangan sepenuhnya berada pada paguyuban wali murid di masing-masing kelas.

Bukti Percakapan dan Tanggapan Dinas

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima awak media. Dalam percakapan itu tertulis adanya batas minimal Rp100.000 per siswa, tenggat waktu pembayaran satu bulan, serta pengingat bagi wali murid yang belum memenuhi nominal tersebut.

Untuk menjaga keberimbangan, awak media mengonfirmasi Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan setempat, Suseno. Ia menegaskan bahwa sumbangan di sekolah hanya diperbolehkan jika benar-benar sukarela.

"Kalau sudah ditentukan nominal dan tenggat waktu, itu tidak boleh. Sumbangan tidak boleh mengikat," tegas Suseno.

Pernyataan senada disampaikan pengawas pendidikan Kabupaten Purbalingga, Agustinus, serta Narto selaku pengawas pendidikan Korwil Kecamatan Mrebet. Keduanya menekankan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan, sementara sumbangan hanya boleh bersifat sukarela tanpa penentuan nominal maupun batas waktu.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Praktik pungutan di sekolah negeri diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite melakukan pungutan serta mewajibkan sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan juga melarang pungutan wajib di satuan pendidikan dasar negeri.

Apabila terbukti terjadi pungutan liar, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pencopotan jabatan, serta sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang untuk memastikan pengelolaan pendidikan berjalan sesuai aturan dan tidak memberatkan wali murid.

Posting Komentar

0 Komentar