Informasi yang beredar menyebutkan dugaan hubungan terlarang itu terjadi saat hari kerja, bahkan disebut berlangsung pada bulan suci Ramadan. Isu tersebut memunculkan sorotan tajam karena yang bersangkutan merupakan pimpinan lembaga pendidikan dasar yang semestinya menjadi teladan bagi peserta didik dan lingkungan sekolah.
Selain dugaan persoalan etik pribadi, H. Maksum juga disebut-sebut kerap meninggalkan tugas kedinasan untuk menemui seorang perempuan di Desa Gara Tengah, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan. Dugaan itu menimbulkan spekulasi adanya pelanggaran disiplin kerja di luar isu moral yang berkembang.
Perbedaan Keterangan Picu Tanda Tanya
Saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis, H. Maksum menyatakan dirinya telah bercerai dari istri pertamanya. Namun, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan ia masih tinggal bersama keluarganya di wilayah Gebang, Kabupaten Cirebon.
Perbedaan keterangan tersebut memicu tanda tanya publik terkait transparansi dan integritas yang bersangkutan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mengenai status maupun langkah penanganan terhadap dugaan tersebut.
Sejumlah warga menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai urusan pribadi. Pasalnya, kepala sekolah memegang peran strategis dalam membangun karakter siswa serta menjaga marwah institusi pendidikan.
Desakan Klarifikasi dan Pemeriksaan
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh. Langkah tegas dan transparan dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menjaga wibawa institusi pendidikan.
Kasus ini dinilai berpotensi mencoreng nama baik sekolah serta merusak kepercayaan orang tua siswa terhadap lembaga pendidikan. Momentum Ramadan yang identik dengan pembinaan akhlak dan penguatan integritas juga dinilai kontras dengan dugaan perilaku yang mencuat.
Penegakan disiplin aparatur pendidikan disebut menjadi kunci dalam menjaga profesionalitas dan kredibilitas sekolah. Jika terbukti melanggar kode etik maupun aturan disiplin pegawai, sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberhentian, dapat dipertimbangkan oleh otoritas berwenang.
Hingga kini, publik masih menunggu sikap resmi dan langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon agar persoalan tersebut tidak berlarut serta kepercayaan terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.

0 Komentar