PWOD : Tumpang Tindih Kewenangan Kominfo dan Dewan Pers Dinilai Rugikan Ekosistem Pers Nasional

Menurut Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, SH, perubahan struktur pascareformasi justru memunculkan persoalan baru berupa absennya kontrol terhadap Dewan Pers.

REALINVESTIGASI.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) melontarkan kritik terhadap tata kelola pers nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan dan transparansi. PWOD juga menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta penataan ulang kewenangan lembaga pers, khususnya Dewan Pers.

Dalam pernyataan resminya, PWOD menilai Dewan Pers saat ini telah melampaui fungsi awalnya sebagai lembaga independen. Organisasi tersebut menyoroti tidak adanya mekanisme kontrol yang tegas terhadap kewenangan Dewan Pers setelah reformasi dan lahirnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

PWOD menjelaskan, sebelum era reformasi, hubungan negara dan pers diatur melalui UU No. 11 Tahun 1966 serta UU No. 21 Tahun 1982. Pada masa itu, Ketua Dewan Pers dijabat secara ex-officio oleh Menteri Penerangan sehingga negara memiliki kendali penuh terhadap arus informasi dan pengawasan media massa.

PWOD Nilai Ada Ketimpangan di Ekosistem Pers

Menurut Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, SH, perubahan struktur pascareformasi justru memunculkan persoalan baru berupa absennya kontrol terhadap Dewan Pers.

"Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika tidak ada kontrol, maka potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi nyata," ujar Feri Rusdiono dalam keterangan resminya.

PWOD menilai Dewan Pers cenderung bertindak sebagai otoritas tunggal yang menentukan standar, legitimasi, hingga eksistensi media tanpa transparansi yang memadai. Kondisi tersebut, menurut PWOD, berdampak pada banyak media daerah yang merasa terdiskriminasi meski tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara aktif.

Organisasi itu juga menilai situasi tersebut menciptakan ketimpangan serius dalam ekosistem pers nasional. PWOD menyebut hanya kelompok tertentu yang memperoleh legitimasi, sementara media lain berada di posisi yang terpinggirkan.

Kominfo Dinilai Perlu Fokus pada Transformasi Digital

Selain menyoroti Dewan Pers, PWOD juga mengkritisi peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) yang dianggap belum konsisten menjalankan fungsi utamanya. Menurut PWOD, Kominfo seharusnya fokus pada penguatan infrastruktur digital, keamanan informasi, literasi digital, serta keterbukaan informasi publik.

Namun dalam praktiknya, PWOD menilai terdapat irisan kewenangan antara Kominfo dan Dewan Pers yang menimbulkan kebingungan dalam implementasi kebijakan di lapangan.

"Negara harus hadir secara tegas. Jangan biarkan terjadi tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya merugikan pelaku pers dan publik," lanjut Feri.

PWOD mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi Dewan Pers, termasuk merumuskan kembali batas kewenangannya agar tidak menjadi lembaga yang dinilai kebal kritik.

Selain itu, PWOD meminta agar Kominfo dikembalikan pada fungsi strategisnya sebagai penggerak transformasi digital nasional dan tidak terlibat dalam pengaturan teknis pers.

PWOD Ingatkan Ancaman Krisis Kepercayaan

PWOD menegaskan bahwa jika kondisi tersebut terus dibiarkan, ancaman terhadap kemerdekaan pers dinilai bukan lagi berasal dari negara, melainkan dari ketidakjelasan sistem yang membuka ruang dominasi oleh segelintir pihak.

"Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat kekuasaan. Negara wajib memastikan tidak ada satu pun lembaga yang memonopoli kebenaran," tutup Feri.

PWOD menyebut pernyataan tersebut sebagai peringatan agar pemerintah segera melakukan pembenahan serius terhadap tata kelola pers nasional. Organisasi itu menilai tanpa langkah evaluasi yang jelas, krisis kepercayaan terhadap institusi pers berpotensi semakin meluas dan memengaruhi fondasi demokrasi di Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar