Proyek Irigasi Dana Desa Rp98 Juta di Sempor Berjalan Tiga Pekan Tanpa Papan Informasi, Transparansi Dipertanyakan

Ketiadaan papan informasi juga memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Desa

REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Pembangunan jaringan irigasi di Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp98 juta menjadi sorotan. Proyek dengan volume pekerjaan 500 meter kubik tersebut telah berlangsung sekitar tiga pekan, namun hingga kini belum dilengkapi papan informasi kegiatan sebagai media keterbukaan kepada masyarakat.(Kamis,9/7/2026)

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan fisik terus berjalan tanpa adanya papan informasi yang memuat identitas proyek, sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan maupun pihak yang bertanggung jawab. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik yang sedang direalisasikan.

Ketiadaan papan informasi juga memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Padahal, papan informasi merupakan salah satu sarana yang memudahkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dibiayai menggunakan uang negara.

Sekdes Akui Proyek Sudah Berjalan Tiga Pekan

Sekretaris Desa Sempor, Sugiarti, membenarkan bahwa pembangunan irigasi tersebut telah berlangsung kurang lebih selama tiga minggu.

"Memang benar proyek irigasi sudah berjalan selama tiga minggu. Sumber anggarannya dari Dana Desa sebesar Rp98 juta. Untuk papan informasi saya kurang tahu, entah sudah jadi atau belum," ujar Sugiarti saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa pekerjaan fisik telah berjalan cukup lama, sementara media informasi proyek yang lazim dipasang pada setiap kegiatan pembangunan pemerintah belum tersedia di lokasi.

Warga Mengaku Tidak Mengetahui Detail Anggaran

Minimnya informasi turut dirasakan warga sekitar. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku tidak mengetahui besaran anggaran maupun rincian pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

"Saya tidak tahu anggarannya berapa. Harusnya ada tulisannya supaya masyarakat tahu. Tapi kalau mau tahu informasi ke kantor desa saja," katanya.

Menurut warga, keberadaan papan informasi akan memudahkan masyarakat mengetahui besaran anggaran dan ruang lingkup pekerjaan tanpa harus datang langsung ke kantor desa.

Kepala Desa dan Ketua TPK Belum Memberikan Keterangan

REALINVESTIGASI.COM juga berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Sempor dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Mahmudin. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum dapat memberikan penjelasan karena sedang mengikuti kegiatan di Kantor Kecamatan Kaligondang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa maupun Ketua TPK untuk memberikan klarifikasi terkait belum dipasangnya papan informasi proyek serta mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.

Transparansi Menjadi Kewajiban Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi mengenai penggunaan keuangan negara secara cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses masyarakat. Sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

Keberadaan papan informasi proyek dinilai bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan salah satu instrumen yang memungkinkan masyarakat mengetahui penggunaan Dana Desa sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.

Hingga saat ini, belum dipasangnya papan informasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran. Namun, absennya informasi publik setelah proyek berjalan selama sekitar tiga minggu berpotensi mengurangi ruang pengawasan masyarakat serta menimbulkan berbagai pertanyaan yang seharusnya dapat dihindari melalui keterbukaan sejak awal pelaksanaan kegiatan.

Pemerintah Desa Sempor diharapkan segera memasang papan informasi proyek agar masyarakat memperoleh akses informasi yang memadai mengenai penggunaan Dana Desa sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan desa.

Reporter : Subandi

Posting Komentar

0 Komentar