REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Dugaan perlakuan berbeda dalam pembagian rapor kepada siswa di SMP Negeri 1 Padamara menjadi perbincangan hangat di media sosial. Polemik ini mencuat setelah unggahan seorang pengguna Facebook menyoroti perbedaan penggunaan map rapor dan legalisasi dokumen yang disebut berkaitan dengan pembayaran iuran komite sekolah.
Perdebatan bermula dari unggahan akun Facebook Cahyo Putra Perwira di grup Sekilas Info Purbalingga dan Sekitarnya. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menurutnya mencapai sekitar Rp1,3 juta per siswa per tahun.
"SMP Pelita Padamara (SMP Negeri 1 Padamara-red.) sebenarnya dana BOS dari pemerintah yang 1,3 juta buat siswa itu dikemanakan, sampai-sampai ada pungutan komite. Yang belum bayar komite pakai map, yang sudah bayar komite rapornya berlegalitas," tulis Cahyo dalam unggahannya.
Selain menyoroti pembagian rapor, ia juga mengungkap adanya penggalangan dana kepada orang tua siswa dengan nominal berbeda berdasarkan kategori kemampuan ekonomi. Menurutnya, kondisi tersebut dinilai memberatkan sebagian masyarakat kurang mampu, terutama karena sekolah negeri telah menerima dukungan dana BOS dari pemerintah.
Perdebatan Ramai di Media Sosial
Unggahan tersebut memicu ratusan komentar dari warganet. Sebagian mendukung kritik yang disampaikan, sementara sebagian lainnya memberikan penjelasan mengenai fungsi komite sekolah serta mekanisme penggunaan dana BOS.
"Komite dibentuk bukan untuk mewakili aspirasi orang tua wali murid, tapi kebanyakan cenderung berpihak pada sekolah," tulis akun Agus Kedoya.
"Semua sekolah masih minta bayaran sekolah dengan dalih dana sukarela yang tidak wajar," tulis akun Jhoni Emanuel.
Sementara itu, akun Bilyar Proses yang mengaku sebagai wali murid di sekolah tersebut mempertanyakan transparansi pembayaran komite yang telah dilakukan oleh orang tua siswa.
"Pembayaran boleh dicicil, tapi ketika diminta nota pembayaran jawabannya tidak ada," tulisnya.
Penjelasan Terkait Dana BOS dan Komite Sekolah
Di tengah kritik yang muncul, sejumlah netizen memberikan penjelasan mengenai fungsi komite sekolah dan penggunaan dana BOS. Mereka menilai dana BOS tidak diberikan langsung kepada siswa, melainkan digunakan untuk menunjang operasional sekolah.
"Terkait dana BOS, berapapun nilainya itu bukan langsung diberikan untuk siswa, tetapi untuk operasional sekolah," tulis akun Mijil Ka Fajari.
Pendapat serupa disampaikan akun Abine Ziyad yang mengaku sebagai bendahara BOS. Ia menjelaskan bahwa dana BOS sebesar Rp1,3 juta per siswa per tahun harus dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pendidikan.
"Untuk kebutuhan siswa, honor, belanja buku, peralatan seperti printer, laptop, proyektor, dan kebutuhan lainnya. Jadi dana tersebut tidak sepenuhnya untuk siswa," jelasnya.
Sementara akun Adi Menggala Purwa Suci menyebut dana BOS memiliki batasan penggunaan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk membeli sampul rapor yang nantinya menjadi hak milik pribadi siswa.
"Sejauh yang saya pahami, dana BOS tidak bisa digunakan untuk membeli sampul rapor karena menjadi hak milik permanen perorangan," tulisnya.
Aturan Sumbangan dan Larangan Pungutan
Polemik yang berkembang di media sosial tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai penggalangan dana di lingkungan sekolah negeri. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah disebutkan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan atau sumbangan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Pada Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Ombudsman RI juga menyatakan bahwa sumbangan pendidikan harus diberikan secara sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak disertai penetapan nominal maupun jangka waktu pembayaran oleh sekolah atau komite sekolah. Jika terdapat unsur kewajiban atau nominal yang telah ditentukan, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMP Negeri 1 Padamara maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga terkait tudingan adanya perbedaan perlakuan dalam pembagian rapor serta mekanisme pengelolaan dana komite yang dipersoalkan sejumlah warganet.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, redaksi akan berupaya menghubungi kepala sekolah, pengurus komite sekolah, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi mengenai polemik yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

0 Komentar