REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Program ketahanan pangan yang didanai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pelaksanaan di lapangan. Anggaran sebesar Rp215 juta yang dialokasikan kepada BUMDes untuk pengadaan ternak kambing diduga tidak direalisasikan sesuai perencanaan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan dana tersebut.
Berdasarkan dokumen RAB Tahun Anggaran 2025 yang diperoleh REALINVESTIGASI.COM, program ketahanan pangan tersebut direncanakan untuk pengadaan sebanyak 108 ekor kambing. Namun, hasil penelusuran di lapangan serta keterangan sejumlah narasumber menyebut jumlah kambing yang direalisasikan diduga hanya sekitar 35 ekor.
Selain itu, sebagian anggaran disebut digunakan untuk penyewaan lahan. Penggunaan dana tersebut menjadi perhatian karena pos penyewaan lahan disebut tidak tercantum dalam rencana awal pengadaan kambing sebagaimana tertuang dalam dokumen RAB.
Perbedaan RAB dan Realisasi Jadi Sorotan
Perbedaan antara dokumen perencanaan dengan dugaan pelaksanaan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme perubahan penggunaan anggaran. Publik mempertanyakan apakah pengalihan sebagian dana telah melalui mekanisme musyawarah desa serta dituangkan dalam dokumen perubahan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai dasar administratif penggunaan sebagian anggaran untuk penyewaan lahan apabila memang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan awal.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Onje membenarkan Pemerintah Desa telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp215 juta kepada BUMDes untuk menjalankan program ketahanan pangan.
"Betul, Pemerintah Desa menggelontorkan anggaran sebesar Rp215 juta pada tahun 2025 untuk program ketahanan pangan berupa pembelian kambing. Seluruh pengelolaannya diserahkan kepada BUMDes. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi langsung kepada Ketua BUMDes," ujar Sekretaris Desa Onje saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan teknis anggaran berada di bawah tanggung jawab BUMDes sebagai pelaksana program.
Ketua BPD Sebut RAB 108 Ekor, Realisasi Berbeda
Keterangan berbeda disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Onje. Ia membenarkan bahwa dalam dokumen RAB memang tercantum pengadaan sebanyak 108 ekor kambing, namun menurutnya pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana tersebut.
"Betul, anggaran ketahanan pangan sebesar Rp215 juta itu dalam RAB diperuntukkan membeli 108 ekor kambing. Tetapi pada praktiknya tidak seperti itu. Yang dibeli hanya sekitar 35 ekor kambing, sementara sebagian anggaran digunakan untuk sewa lahan," ungkap Ketua BPD Desa Onje.
Ketua BPD juga mengaku sejak awal tidak menyetujui mekanisme pelaksanaan program tersebut. Bahkan, ia menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan yang berkaitan dengan program dimaksud.
"Saya sejak awal tidak setuju dan tidak pernah menandatangani. Yang menandatangani Wakil Ketua BPD karena diberi tahu bahwa saya yang memerintahkan. Menurut saya sistemnya tidak tepat. Penyewaan lahan itu untuk apa, sementara di RAB jelas anggarannya untuk pembelian kambing, bukan sewa lahan. Kami juga sudah beberapa kali meminta laporan pertanggungjawaban kepada Ketua BUMDes, tetapi sampai sekarang belum ada. Apalagi sekarang BUMDes sudah tidak berjalan," tegasnya.
Transparansi dan Pertanggungjawaban Dipertanyakan
Pernyataan Ketua BPD tersebut menambah perhatian terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Onje. Menurutnya, hingga kini laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari pengelola BUMDes belum disampaikan meski telah beberapa kali diminta oleh BPD.
Dalam pengelolaan Dana Desa, setiap penggunaan anggaran pada prinsipnya harus mengacu pada dokumen perencanaan yang telah disepakati. Apabila terjadi perubahan kegiatan maupun pengalihan anggaran, perubahan tersebut semestinya memiliki dasar administrasi yang sah, dibahas melalui mekanisme yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Belum adanya penjelasan resmi mengenai penggunaan sebagian anggaran untuk penyewaan lahan menjadi salah satu alasan munculnya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program. Kondisi tersebut dinilai memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola agar penggunaan dana publik dapat dipahami secara terbuka.
Ketua BUMDes Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Desa Onje belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan REALINVESTIGASI.COM melalui pesan WhatsApp belum memperoleh jawaban maupun klarifikasi sehingga penjelasan dari pihak pengelola belum dapat dimuat dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, hasil konfirmasi kepada narasumber, serta keterangan dari pihak terkait. REALINVESTIGASI.COM tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta membuka ruang seluas-luasnya bagi Ketua BUMDes, Pemerintah Desa Onje, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.

0 Komentar