REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA – Sebuah truk bermuatan hebel dengan bobot sekitar 38 ton diduga melanggar pembatasan tonase saat melintasi Jalan Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Kendaraan bernomor polisi R 8645 QT itu tersangkut kabel listrik dan jaringan internet hingga putus, memunculkan kembali sorotan terhadap efektivitas pengawasan kendaraan berat di jalan yang telah dipasang rambu batas maksimal 10 ton.
Peristiwa tersebut terjadi saat truk mengangkut hebel menuju Toko Besi Ersa Jaya di Desa Bajong. Muatan yang melebihi tinggi kendaraan menyebabkan kabel listrik dan jaringan internet yang melintang di jalan tersangkut hingga putus, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Insiden itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang masih dapat memasuki jalan desa, meski di pintu masuk telah terpasang rambu pembatas kendaraan dengan berat maksimum 10 ton.
Kronologi Kejadian
Pengemudi truk, Tohir (28), warga Tegal, mengaku tidak mengetahui adanya kabel yang melintang di jalur yang dilaluinya. Ia mengatakan kendaraan tersebut membawa muatan hebel dari Cikande dan mengikuti arahan pihak yang mengawal perjalanan.
"Hebel muat dari Cikande, Mas. Saya tidak tahu kalau ada kabel melintang. Kata orang yang ngawal aman-aman saja, biasanya juga tidak nyangkut ke kabel kok," ujar Tohir.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan rute perjalanan kendaraan berat, termasuk perhitungan tinggi muatan dan kesesuaian kelas jalan yang akan dilalui.
Warga Sebut Kejadian Serupa Pernah Terjadi
Mantan Sekretaris Desa Bajong, Umar, yang rumahnya turut terdampak akibat putusnya kabel listrik dan jaringan internet, mengatakan kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah tersebut.
"Sepertinya muatannya terlalu tinggi. Sudah dilaporkan ke PLN. Yang penting tanggung jawab diperbaiki lah. Kejadian ini sudah dua kali," kata Umar.
Menurutnya, kendaraan bertonase besar telah lama melintas di jalan Desa Bajong meskipun terdapat pembatasan tonase. Kondisi tersebut dinilai turut mempercepat kerusakan badan jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan dengan beban lebih ringan.
"Itu kan hanya tulisan saja 10 ton. Dump truk juga sering lewat sini, dengan muatan sekitar 17 ton. Jalan jadi sering rusak," ujarnya.
Pengakuan warga tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara aturan yang tertulis pada rambu lalu lintas dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Hingga kini, kendaraan bermuatan besar masih kerap terlihat melintas di ruas jalan desa tersebut.
Pihak Penerima Barang dan Respons Pemerintah Desa
Muatan hebel diketahui dikirim ke Toko Besi Ersa Jaya di Desa Bajong. Penanggung jawab toko, Suhar, menyatakan pihaknya bersedia bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.
"Kami akan bertanggung jawab, biayanya nanti ditanggung bersama," ujar Suhar.
Sementara itu, Pemerintah Desa Bajong mengaku telah berupaya mengingatkan pemilik toko bangunan agar memperhatikan kendaraan yang memasuki wilayah desa.
"Kami tetap berupaya menegur pemilik toko bangunan. Bukannya menghalang-halangi, tapi jalan ini kan untuk masyarakat banyak," kata Puji.
Meski demikian, warga menilai langkah berupa teguran belum cukup efektif untuk mencegah kendaraan bertonase besar kembali melintasi jalan desa.
Diduga Melanggar Ketentuan Lalu Lintas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas, termasuk pembatasan kelas jalan dan tonase kendaraan. Pasal 106 ayat (4) mewajibkan pengguna jalan menaati rambu lalu lintas, sedangkan Pasal 287 ayat (1) mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Selain itu, Pasal 307 mengatur sanksi terhadap kendaraan angkutan barang yang mengangkut muatan melebihi ketentuan daya angkut. Kendaraan dengan kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) selama ini juga dikenal sebagai salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan.
Insiden di Desa Bajong tidak hanya mengakibatkan putusnya kabel listrik dan jaringan internet, tetapi juga kembali menyoroti efektivitas pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintasi jalan desa. Warga berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan infrastruktur yang dibangun untuk kepentingan masyarakat dapat terlindungi.
0 Komentar