Menara BTS tersebut berdiri tepat di belakang Balai Desa Pasiraman Lor dan berbatasan langsung dengan tembok rumah kepala desa. Warga menyebut tidak semua rumah yang berada dalam radius terdampak menerima kompensasi, meskipun jaraknya kurang dari 75 meter dari lokasi menara.
Sejumlah warga mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal proses perpanjangan izin. Mereka menilai kompensasi seharusnya diberikan secara merata sesuai kesepakatan awal dan mempertimbangkan jarak aman menara dengan permukiman warga.
Musyawarah dan Nilai Kompensasi
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan musyawarah antara warga dan pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, warga sempat mengusulkan nilai kompensasi sebesar Rp2 miliar.
"Dalam musyawarah itu, akhirnya disepakati kompensasi sebesar Rp1,2 miliar untuk jangka waktu 10 tahun," ujarnya.
Namun dalam realisasinya, warga menyebut nilai kompensasi yang diterima tidak merata. Ada rumah yang menerima Rp15 juta, sementara lainnya menerima Rp25 juta, ada njuga yang hanya mendapatkan Rp 500 ribu saja dengan alasan perbedaan jarak rumah ke menara BTS.
“Masalahnya, tidak semua warga yang masuk radius terdampak menerima kompensasi sama sekali,” ungkapnya.
Keluhan Warga Soal Pembagian
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang rumahnya berada dalam radius terdampak menara. Ia menyebut setidaknya terdapat sekitar 50 rumah yang seharusnya menerima kompensasi.
"Yang terealisasi hanya sekitar 30 rumah. Bahkan ada rumah yang seharusnya dapat Rp1,5 juta sampai Rp5 juta, tapi hanya diberi Rp500 ribu," katanya.
Menurutnya, nominal kompensasi tersebut terpaksa diterima karena ada pernyataan bahwa jika menolak, dana akan dialihkan kepada warga lain. Ia juga menyebut pembagian kompensasi diatur oleh kepala desa.
Lokasi Tower dan Informasi Lahan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, menara BTS tersebut berdiri di lahan yang diapit tembok Balai Desa Pasiraman Lor dan tembok rumah kepala desa. Lahan itu disebut milik Husein, mantan Bupati Banyumas.
Lahan tersebut disewakan dengan nilai kontrak yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Menara BTS itu juga diketahui telah berdiri selama puluhan tahun dan berada di wilayah perbatasan Desa Pasiraman Lor dan Pasiraman Kidul.
Keterangan Perangkat Desa
Untuk menggali informasi lebih lanjut, awak media mendatangi Balai Desa Pasiraman Lor sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, balai desa dalam kondisi sepi dan hanya terdapat Kaur Perencanaan Desa Pasiraman Lor, Jono.
"Setahu saya yang mendapatkan kompensasi hanya sekitar 10 rumah. Memang dulu ada musyawarah, tapi saya tidak ikut," ujar Jono.
Ia menambahkan, menurut pemahamannya, perpanjangan izin menara tidak harus kembali melibatkan lingkungan karena perizinan sebelumnya telah lengkap. Terkait pembagian dan nominal kompensasi, ia menyebut hal tersebut merupakan kebijakan pemilik lahan.
"Soal pembagian dan nominal kompensasi itu kebijakan pemilik lahan. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke Bu Kades," katanya.
Penjelasan Kepala Desa
Konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Pasiraman Lor, Sumiati. Ia menyampaikan bahwa menurut pengetahuannya, kompensasi telah diberikan kepada warga, khususnya yang berada di lingkungan tower sebanyak 44 orang penerima dengan ketentuan radius 40 meter.
Sumiati menjelaskan bahwa kepala desa, ketua RT, dan ketua RW hanya menyaksikan kesepakatan yang juga dihadiri oleh Erna Husein. Ia menyebut total nominal yang disepakati sebenarnya sebesar Rp900 juta untuk jangka waktu 20 tahun perpanjangan kontrak.
Ia juga membenarkan adanya warga yang hanya menerima kompensasi sebesar Rp500 ribu karena jaraknya paling jauh dari tower. Menurutnya, penentuan nominal pembagian dilakukan oleh ketua RT, ketua RW, dan tokoh masyarakat.
Aturan dan Harapan Warga
Secara regulasi, perpanjangan kontrak menara BTS di wilayah permukiman wajib melibatkan warga sekitar melalui musyawarah dan persetujuan tertulis. Ketentuan ini berkaitan dengan izin lingkungan, keselamatan, serta potensi dampak sosial.
Warga berharap ada kejelasan dan keterbukaan informasi terkait perpanjangan izin serta pembagian kompensasi menara BTS tersebut agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Pasiraman Lor.

0 Komentar