Proses Hukum SH Terate Masih Berjalan, PSHT Imbau Hati-hati Berpendapat di Muka Umum

Parapatan Luhur merupakan forum musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate
REALINVESTIGASI.COM, MADIUN - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa organisasi SH Terate hingga kini masih berjalan dan belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menyikapi hal tersebut, PSHT mengimbau seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik maupun media sosial, terutama terkait pelaksanaan Parapatan Luhur.

Penegasan itu disampaikan menyusul adanya aksi demonstrasi yang berlangsung di Kota Madiun pada Senin (2/2/2026), serta beredarnya berbagai narasi di ruang publik dan media sosial yang menolak pelaksanaan Parapatan Luhur. PSHT menilai, sejumlah pernyataan yang beredar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena belum didasarkan pada putusan hukum yang sah.

PSHT menjelaskan bahwa Parapatan Luhur merupakan forum musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Forum tersebut diikuti oleh 375 cabang di seluruh Indonesia serta sekitar 36 cabang khusus dari berbagai negara, yang menjadi representasi sah organisasi di tingkat nasional maupun internasional.

Status Hukum Parapatan Luhur

Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, menegaskan bahwa Parapatan Luhur bukan kegiatan insidental maupun ilegal. Menurutnya, forum tersebut tidak pernah dinyatakan terlarang oleh undang-undang ataupun dibatalkan melalui putusan pengadilan.

"Parapatan Luhur merupakan perwujudan hak kedaulatan warga SH Terate yang dijalankan melalui perwakilan ketua dan dewan cabang untuk menentukan ketua umum serta melakukan perubahan AD/ART sesuai perkembangan zaman," ujar Amriza Khoirul Fachri.

Ia menambahkan, upaya melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan warga SH Terate dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Saat ini, sengketa hukum terkait SH Terate masih dalam proses pemeriksaan di dua lembaga peradilan. Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 321/G/2025/PTUN.JKT serta di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2025/PN.Blb.

Imbauan Terkait Pernyataan Publik

Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun lainnya, Nasihin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan inkrah dari kedua perkara tersebut. Oleh karena itu, setiap klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur dinilai bersifat prematur.

"Hingga saat ini belum ada putusan inkrah. Setiap klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur bersifat prematur dan berpotensi menyesatkan publik," tegas Nasihin.

Pihaknya juga menyoroti adanya pernyataan yang disampaikan di muka umum saat aksi demonstrasi, kemudian disebarluaskan melalui media sosial, yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik pihak tertentu serta memuat tuduhan tanpa dasar putusan pengadilan.

Menurut Nasihin, pernyataan semacam itu patut diduga melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih ketika disebarluaskan melalui platform digital.

Perlindungan Nama dan Logo PSHT

Hal senada disampaikan Dipa Kirniantoro yang menegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” telah dilindungi hukum sebagai merek terdaftar kelas 41. Perlindungan tersebut mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, dan keolahragaan, termasuk pencak silat.

Ia menyatakan bahwa setiap narasi publik yang dinilai merugikan reputasi nama dan logo Setia Hati Terate tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengamanan dan Kondusivitas Kota Madiun

Sementara itu, H. Eddy Rudiyanto menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, telah digelar rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota dan Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo pada Senin (2/2/2026).

Rapat koordinasi tersebut digelar untuk mempersiapkan pengamanan pelaksanaan Parapatan Luhur yang dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Februari 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun. Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan analisis pengamanan Polres Kota Madiun dan dihadiri oleh Wakapolres Kota Madiun.

PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran tuduhan yang belum terbukti, serta menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan beretika demi menjaga kondusivitas Kota Madiun.

"Penyelesaian persoalan hukum harus menunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat, bukan melalui tekanan massa maupun narasi di media sosial," pungkas Nasihin.

PSHT juga mengajak seluruh warga SH Terate di berbagai daerah untuk bersama-sama menjaga marwah ajaran luhur para pendiri, serta menjadi teladan sebagai pendekar yang menjunjung tinggi etika, persaudaraan, dan ketertiban sosial.

Posting Komentar

0 Komentar