Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

                                                              
                                      

Realinvestigasi - Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Wartawan atau jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap bentuk penghalangan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindakan melanggar hukum.

Perlindungan Hukum terhadap Wartawan

Dasar hukum utama yang mengatur kemerdekaan pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pers nasional melaksanakan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa:

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) menegaskan:

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Yang paling relevan terkait tindakan menghalangi kerja wartawan adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, siapa pun—baik individu, kelompok, aparat, maupun organisasi—yang mengintimidasi, melarang liputan, merampas alat kerja, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan dapat dipidana sesuai ketentuan tersebut.

Wartawan Tidak Wajib Meminta Izin Tokoh atau Preman Setempat

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tidak memiliki kewajiban hukum untuk meminta izin kepada tokoh pemuda, tokoh masyarakat, kepala wilayah informal, apalagi kepada preman atau kelompok tertentu di suatu wilayah.

Selama wartawan:

  • menjalankan tugas jurnalistik,

  • mematuhi Kode Etik Jurnalistik,

  • membawa identitas pers yang sah,

  • dan tidak melanggar hukum,

maka kegiatan peliputan tersebut dilindungi oleh undang-undang.

Kewenangan untuk mengatur, membatasi, atau melarang kegiatan jurnalistik bukan berada pada tokoh informal atau kelompok masyarakat, melainkan hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan oleh aparat berwenang sesuai prosedur yang sah.

Setiap tindakan mengatasnamakan “izin wilayah”, “izin tokoh setempat”, atau “aturan lingkungan” untuk menghalangi kerja wartawan tidak memiliki dasar hukum dan justru dapat dikategorikan sebagai bentuk perintangan kemerdekaan pers.

Intimidasi Wartawan Mengancam Hak Publik

Perlu dipahami bahwa menghalangi kerja wartawan bukan hanya merugikan jurnalis secara pribadi, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang akurat dan berimbang merupakan kebutuhan publik dan bagian dari hak asasi manusia.

Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya bukan dengan intimidasi atau kekerasan, melainkan melalui:

  • hak jawab,

  • hak koreksi,

  • atau pengaduan ke Dewan Pers.

Penutup

Menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Wartawan tidak wajib meminta izin kepada tokoh pemuda, tokoh masyarakat, maupun pihak tidak berwenang lainnya untuk melakukan peliputan.

Menghormati kerja jurnalistik berarti menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan hak publik atas informasi. Setiap pihak diharapkan memahami bahwa kebebasan pers adalah kepentingan bersama yang wajib dilindungi, bukan dihalangi.


AGUNG

Posting Komentar

0 Komentar