Insiden bermula ketika pemilik izin tempat kegiatan di Cabang Depok menerima surat penolakan yang ditandatangani seorang perwira aktif . Oknum tersebut disebut memiliki posisi ganda sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi yang berseberangan dengan pihak penyelenggara kegiatan.
Kegiatan yang dihentikan merupakan bagian dari pelaksanaan hak eksklusif atas merek terdaftar Kelas 41 yang dilindungi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Secara hukum, sengketa merek hanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga, namun kegiatan tersebut terhenti sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Akibat penjegalan itu, kegiatan yang disebut telah memenuhi seluruh aspek legalitas tidak dapat terlaksana. Selain menghambat penggunaan hak yang sah, peristiwa ini juga disebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil serta berpotensi mengganggu kepastian hukum bagi pemegang merek.
Dugaan Konflik Kepentingan
Kasus ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan aktual akibat posisi ganda seorang aparat aktif. Kondisi tersebut disebut menciptakan “double power effect”, yakni kombinasi kewenangan formal sebagai penegak hukum dan pengaruh sosial sebagai pimpinan organisasi.
Kombinasi dua peran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan tidak setara terhadap warga atau pihak swasta. Dalam prinsip negara hukum modern, pejabat publik diwajibkan menghindari konflik kepentingan, baik yang bersifat potensial maupun aktual.
Ketika tindakan pejabat aktif berdampak pada penjegalan kegiatan yang memiliki dasar hukum sah, isu yang dipertaruhkan tidak hanya kepentingan organisasi tertentu, tetapi juga kepastian hukum serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Pernyataan Lembaga Hukum SH Terate
Tim Lembaga Hukum & Advokasi Pusat Madiun menilai peristiwa tersebut sebagai alarm bagi netralitas aparat negara.
"Persoalan ini bukan sekadar konflik antarorganisasi, tetapi menyangkut fondasi negara hukum. Publik berhak mempertanyakan netralitas aparat ketika terdapat irisan kepentingan antara jabatan publik dan organisasi tertentu," ujar H. Amriza Khoirul Fachri S.H., S.I.Kom, saat memberikan keterangan di Madiun, Jumat (14/2/2026).
"Negara tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa kekuasaan formal dapat digunakan untuk memengaruhi kepentingan organisasi. Ini bukan serangan terhadap institusi, tetapi upaya menjaga imparsialitas," kata H. Edy Rudyanto S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb dalam pernyataan yang sama.
"Jika posisi ganda aparat aktif terbukti berdampak pada terhambatnya kegiatan yang sah, hal tersebut menjadi preseden berbahaya bagi supremasi hukum," tambah Khoirun Nasihin S.H., M.H..
Desakan Pemeriksaan dan Transparansi
Lembaga Hukum & Advokasi SH Terate mendesak dilakukan pemeriksaan etik independen di tingkat Polda dan Mabes Polri, audit terbuka terkait dugaan konflik kepentingan, serta klarifikasi resmi mengenai posisi aparat aktif dalam organisasi kemasyarakatan.
Mereka juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Menurut pihak lembaga, konflik kepentingan dalam tubuh aparat negara bukan persoalan sepele dan berpotensi memengaruhi kepastian hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum perwira dalam penjegalan kegiatan tersebut. Kasus ini disebut masih menjadi perhatian publik dan pihak terkait.

0 Komentar