Papan Proyek Jalan Desa Pagerandong Diduga “Tak Jujur”, RT 01 Tercantum Tapi Nol Pekerjaan

REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA, 21/01/2026 – Papan informasi proyek pembangunan jalan di Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, menuai sorotan warga karena dinilai tidak selaras dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan aspal yang dibiayai Bantuan Keuangan Khusus APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 itu mencantumkan tiga lokasi RT, namun satu di antaranya tidak tersentuh pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Aspal tersebut mencakup RT 01, RT 02, dan RT 03 RW 03 Desa Pagerandong. Total anggaran yang tercantum sebesar Rp200 juta termasuk pajak dan biaya operasional, dengan pelaksana kegiatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pagerandong.

Secara administratif, papan proyek tersebut terlihat rapi dan informatif. Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang dipublikasikan dengan realisasi fisik pekerjaan.

Realisasi Pekerjaan Tak Merata

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pengaspalan jalan telah dikerjakan secara penuh di wilayah RT 02. Sementara itu, di RT 03 pekerjaan baru terealisasi sebagian dan belum seluruh ruas jalan mendapatkan lapisan aspal.

Berbeda dengan dua wilayah tersebut, RT 01 yang tercantum secara jelas dalam papan informasi proyek justru belum menerima pekerjaan sama sekali. Tidak terlihat aktivitas pengaspalan maupun tanda-tanda pengerjaan jalan di wilayah tersebut.

"Kalau di RT 02 memang sudah bagus, jalannya halus semua," ujar seorang warga setempat.
"Di RT 03 baru setengah jalan yang dikerjakan, sisanya masih rusak," kata warga lainnya.
"RT 01 malah belum sama sekali, padahal di papan proyek jelas tertulis RT 01 ikut," keluh warga RT 01.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait akurasi informasi yang disampaikan pemerintah desa melalui papan proyek.

Klarifikasi Pemerintah Desa

Untuk memperoleh penjelasan, awak media mendatangi Balai Desa Pagerandong. Kepala desa tidak berada di tempat, sementara klarifikasi disampaikan oleh Teguh selaku Sekretaris Desa Pagerandong.

Teguh membenarkan bahwa dalam Surat Keputusan awal, lokasi kegiatan memang mencantumkan RT 01, RT 02, dan RT 03. Namun, keterbatasan anggaran disebut menjadi alasan utama perubahan fokus pelaksanaan pekerjaan.

"Dengan anggaran Rp200 juta itu tidak bisa meng-cover semua. Setelah verifikasi dan asistensi dari Dinas PUPR, akhirnya diputuskan hanya RT 02 dan RT 03," ujarnya.

Terkait RT 01, Teguh menyampaikan bahwa wilayah tersebut direncanakan akan mendapatkan alokasi pembangunan pada tahun berikutnya.

"RT 01 itu nanti difokuskan tahun depan, rencananya tahun 2026 dengan anggaran sekitar Rp150 juta," tambahnya.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai papan informasi proyek yang tetap mencantumkan RT 01, Teguh menyebut papan tersebut bersifat umum dan tidak menggambarkan pembagian teknis pekerjaan secara rinci.

"Papan itu kan cuma judul kegiatan saja. Kenyataannya anggaran memang tidak sampai," katanya.

Potensi Masalah Transparansi

Diketahui, proyek pengaspalan jalan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa. Teguh juga mengakui sempat terjadi protes dari warga RT 01 dan RT 03 akibat ketimpangan realisasi pekerjaan, meski disebut telah dimediasi oleh kepala desa.

Ketidaksesuaian antara papan informasi dan pelaksanaan fisik proyek ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Hingga kini, pemerintah desa menyatakan proyek telah diselesaikan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pekerjaan yang belum merata dan informasi yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan realisasi, sehingga memicu kekecewaan sebagian warga Desa Pagerandong.

Posting Komentar

0 Komentar