Berdasarkan penelusuran di lokasi, pengerukan dilakukan menggunakan satu unit excavator di lahan yang diklaim sebagai tanah milik masjid setempat. Tanah hasil galian disebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas masjid. Namun, klaim kepemilikan dan tujuan sosial tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perizinan, terutama mengingat volume pengerukan yang tergolong besar.
Di area kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek maupun dokumen perizinan yang dapat diakses publik. Hingga kini, tujuan akhir pemanfaatan tanah hasil galian serta mekanisme pengelolaannya juga belum dijelaskan secara rinci oleh pihak yang terlibat.
Keterangan Pengelola dan Takmir Masjid
Misngad, pihak yang mengelola kegiatan pengerukan, menyatakan bahwa tanah yang dikeruk merupakan milik masjid dan akan digunakan untuk pengembangan area masjid. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan aparat setempat sebelum kegiatan berlangsung.
"Tanah itu milik masjid, rencananya untuk pengembangan lokasi masjid. Saya sudah minta izin ke kepala desa dan kapolsek," ujar Misngad saat ditemui di lokasi.
Namun demikian, Misngad mengakui bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang dan hanya didasarkan pada komunikasi informal.
Penanggung jawab sekaligus takmir masjid, Hada, menyampaikan bahwa pihaknya hanya mengelola dana masyarakat untuk pengembangan area parkir masjid. Ia mengaku tidak memahami regulasi terkait perizinan pertambangan.
"Saya hanya mengelola dana dari masyarakat untuk pengembangan area parkir masjid. Saya tidak paham regulasi izin pertambangan, semua urusan pengelola yang menggali tanah," ungkap Hada.
Bantahan Kepala Desa dan Kapolsek
Kepala Desa Tegal Pingen, Sobir, membantah telah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, atas kegiatan pengerukan tersebut. Ia mengaku hanya menerima informasi rencana pengerukan tanpa sempat memberikan persetujuan.
"Saya tidak pernah memberikan izin. Memang beberapa hari lalu Misngad datang ke saya, hanya menyampaikan rencana pengerukan tanah di samping masjid. Belum sempat saya menjawab, dia sudah pergi," jelas Sobir.
Kapolsek Pengadegan AKP Khaliman S.H. juga menyampaikan bantahan serupa. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengerukan tanah tersebut.
"Saya malah belum tahu kalau ada galian tanah di situ. Baru dengar ini, ketemu orangnya saja belum, malah jual nama saya," ujar AKP Khaliman saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
Tinjauan Regulasi dan Dugaan Penyalahgunaan BBM
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengerukan tanah dengan volume signifikan masuk dalam kategori usaha pertambangan galian C dan wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah berwenang. Pasal 158 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Selain persoalan perizinan, aktivitas ini juga disorot karena dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional excavator. Misngad menyebut pengadaan solar diurus oleh pihak lain.
"Kalau solar itu urusan Pak Kades, kemungkinan ngangsu di pom," kata Misngad.
Pernyataan tersebut dibantah oleh Sobir. Ia menegaskan tidak mengetahui asal-usul solar yang digunakan, meskipun mengakui salah satu truk miliknya ikut mengangkut tanah hasil galian. Sopir truk bernama Wawan mengaku solar untuk excavator diambil dari tangki truk yang ia kemudikan.
"Solar untuk excavator memang nyedot dari tangki truk saya, sekitar 30 liter," ujar Wawan.
Penggunaan solar bersubsidi untuk alat berat dinilai tidak sesuai peruntukan dan berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak pengelola terkait legalitas izin pertambangan maupun dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong untuk melakukan penelusuran guna memastikan kepatuhan hukum serta mencegah potensi kerugian negara.

0 Komentar