Dugaan Pemotongan Bantuan Kesra Rp900 Ribu Terjadi di Brebes

penyimpangan penyaluran Bantuan Kesejahteraan Sosial
REALINVESTIGASI.COM, BREBES - Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Kesejahteraan Sosial (Kesra) mencuat di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Bantuan senilai Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara sistematis oleh oknum Ketua RT dengan alasan sumbangan pembangunan Madrasah Diniyah (Madin), Kamis (25/12/2025).

Informasi tersebut terungkap dari keterangan sejumlah warga penerima bantuan. Mereka menyebut adanya kewajiban menyerahkan sebagian dana bantuan saat proses penyerahan undangan pencairan, tanpa mekanisme resmi maupun persetujuan tertulis dari para KPM.

Salah satu penerima bantuan berinisial WL mengaku didatangi langsung oleh istri Ketua RT saat menerima pemberitahuan bantuan. Dalam pertemuan tersebut, WL disebut diminta menyerahkan sebagian dana bantuan yang seharusnya diterima utuh.

"Saya dibilang dapat bantuan Rp900.000, tapi harus dipotong Rp400.000 untuk pembangunan madin. Kalau tidak mau, bulan berikutnya tidak akan dapat bantuan lagi dan digantikan orang lain," ungkap WL.

Dugaan Tekanan terhadap Penerima Bantuan

WL menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk tekanan dan intimidasi. Ia mengaku tidak pernah mengikuti musyawarah terkait sumbangan pembangunan Madin, tidak menandatangani persetujuan, serta tidak diberi ruang untuk menolak pemotongan bantuan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, dalam satu wilayah kepala dusun terdapat sembilan RT dengan jumlah penerima bantuan yang bervariasi. Total penerima mencapai 72 KPM, dan dugaan pemotongan disebut terjadi di seluruh RT tersebut.

Warga menyebut tidak ada transparansi terkait besaran sumbangan, dasar pengumpulan dana, maupun laporan penggunaan uang yang dipotong dari bantuan negara tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik dugaan pemotongan bantuan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial yang mewajibkan bantuan diterima utuh oleh KPM tanpa potongan apa pun. Bantuan sosial merupakan hak warga yang ditetapkan berdasarkan kriteria pemerintah.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur pemaksaan dengan memanfaatkan jabatan atau kedudukan.

Selain itu, ancaman pencoretan sebagai penerima bantuan dinilai mengarah pada unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di tingkat lingkungan.

Desakan Audit dan Klarifikasi

Sejumlah pihak mendesak Kementerian Sosial, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penelusuran menyeluruh atas dugaan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak KPM dan mencegah praktik serupa di daerah lain.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RT, Kepala Dusun, maupun Pemerintah Desa Pandansari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemotongan bantuan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar

0 Komentar