Informasi mengenai dugaan penimbunan solar subsidi ini diperoleh dari hasil investigasi lapangan serta keterangan warga sekitar. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan solar bersubsidi yang dikumpulkan dari sejumlah SPBU, sebelum kemudian disalurkan kembali secara ilegal.
Kasus ini bukan kali pertama mencuat. Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, awak media telah memberitakan dugaan penimbunan solar subsidi di lahan kosong yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu. Dalam pemberitaan tersebut, lahan diduga milik pemilik berinisial TD dan PWT, dan kasusnya telah dilaporkan langsung ke Polda Banten.
Keterangan Polda Banten
Menindaklanjuti laporan sebelumnya, pihak kepolisian mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Namun, saat didatangi petugas, aktivitas di lokasi tersebut tidak lagi ditemukan.
"Lahan gudang yang berada di Jalan Raya Serang Pelamun sudah kami datangi. Saat dicek, lokasi tersebut sudah kosong dan tidak ada aktivitas," ujar Yoga, anggota Kriminal Khusus Polda Banten, kepada awak media.
Meski demikian, temuan gudang di Desa Margasana memunculkan dugaan bahwa para pelaku tidak menghentikan kegiatannya, melainkan hanya berpindah lokasi dan masih beroperasi di wilayah hukum Polda Banten.
Hasil Investigasi Lapangan
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas penimbunan diduga dilakukan dengan cara mengisi BBM solar bersubsidi menggunakan kendaraan tertentu, lalu menampungnya ke dalam mobil transporter. Kendaraan tersebut disebut keluar masuk gudang hampir setiap hari.
Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Warga menilai praktik penimbunan solar subsidi sangat merugikan, karena BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
"Hampir semua masyarakat sekitar tahu tentang kegiatan ini, tetapi tidak ada yang berani melapor. Kami menduga ada anggapan bahwa bos solar ilegal ini kebal hukum," ujar salah seorang warga setempat.
Warga juga mempertanyakan mengapa praktik penimbunan BBM subsidi yang sudah berlangsung cukup lama tersebut belum sepenuhnya terungkap dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Ancaman Sanksi Hukum
Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Praktik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Ketentuan tersebut berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM subsidi tanpa izin resmi dan sah.
Tindak Lanjut
Masyarakat menyatakan akan kembali melaporkan temuan dugaan gudang penimbunan solar subsidi di Desa Margasana ini kepada Polda Banten agar segera dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih dimintai konfirmasi lanjutan terkait langkah hukum yang akan diambil atas dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi tersebut.

0 Komentar