Kurang dari 7 Jam, Polisi Sragen Ringkus Pelaku Tabrak Lari Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Plupuh

 

Kurang dari 7 Jam, Polisi Sragen Ringkus Pelaku Tabrak Lari Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Plupuh

Sragen –REAL INVESTIGASI// Aksi tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Jalan Gedongan–Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, akhirnya terungkap dalam waktu kurang dari tujuh jam. Respons cepat dan kerja keras jajaran Satlantas Polres Sragen membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diringkus di wilayah Kota Surakarta, Selasa (28/10/2025) dini hari.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.10 WIB. Sebuah mobil Mitsubishi L300 menabrak sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD-5065-AHE, yang dikendarai oleh Saiful Anwar (32). Tabrakan keras tersebut menewaskan Saiful dan putrinya, Amira Syarifatil Anwar (5), di lokasi kejadian. Dua penumpang lain, Unik Yuwanti (29) dan Alikha Nafisha Anwar (11), sempat dilarikan ke RSUD Gemolong, namun nyawa keduanya tak tertolong. Keempat korban merupakan warga Jengglong, Jembangan, Kecamatan Plupuh, Sragen.

Pelaku yang panik langsung melarikan diri dari tempat kejadian, meninggalkan korban tanpa pertolongan. Namun, kerja cepat polisi memastikan pelarian itu tak berlangsung lama.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan, pihaknya langsung membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku sesaat setelah laporan diterima.

“Saya perintahkan anggota untuk bergerak cepat dan profesional. Ini kasus luar biasa karena menelan korban jiwa. Alhamdulillah, kurang dari tujuh jam pelaku berhasil diamankan,” tegas Kapolres.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen, Ipda Zefanya, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat sejak malam kejadian. Mereka melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak kendaraan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil analisis rekaman dan keterangan saksi, kami menemukan petunjuk penting terkait kendaraan pelaku, yaitu mobil Mitsubishi L300 dengan ciri khas tertentu pada lampu dan stiker belakang,” ungkapnya.

Setelah mengidentifikasi nomor polisi kendaraan, tim kemudian berkoordinasi dengan Samsat untuk menelusuri pemilik mobil. Dari situ, diketahui bahwa pelaku berada di luar Sragen.

Tim Resmob yang melakukan pelacakan nomor telepon akhirnya menemukan posisi pelaku di Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Tanpa buang waktu, tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku bernama Risnadi (38), warga Mojo, Karangmalang, Sragen, sekitar pukul 02.30 WIB di rumah istrinya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Mitsubishi L300 berpelat AD-8205-DE beserta STNK aslinya. Dalam pemeriksaan, Risnadi mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Ipda Zefanya.

Polisi berharap, kasus tragis ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan raya. Tindakan melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan nilai kemanusiaan.


Tim Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar