Dana BOS SMP 2026 Capai Ratusan Juta, Pungutan dan LKS Masih Merajalela di Purbalingga

Untuk jenjang SMP, pemerintah menetapkan Dana BOS Reguler rata-rata sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per siswa per tahun

REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Pemerintah kembali mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026 untuk jenjang SMP dengan nilai mencapai jutaan rupiah per siswa setiap tahun. Namun di tengah besarnya anggaran tersebut, praktik pungutan berkedok sumbangan hingga penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) masih dikeluhkan sejumlah wali murid di Kabupaten Purbalingga.

Berdasarkan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), besaran Dana BOS SMP dihitung berdasarkan satuan biaya per daerah yang dikalikan jumlah siswa aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk jenjang SMP, pemerintah menetapkan Dana BOS Reguler rata-rata sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per siswa per tahun, tergantung kategori wilayah dan indeks kemahalan daerah. Dengan jumlah siswa mencapai ratusan orang, sekolah dapat menerima anggaran hingga ratusan juta rupiah bahkan lebih dari Rp1 miliar dalam satu tahun anggaran.

Alokasi Dana BOS untuk Operasional Sekolah

Dana BOS tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan operasional sekolah, mulai dari kegiatan pembelajaran, pengadaan buku dan perpustakaan, pembayaran listrik dan internet, pemeliharaan sarana sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, hingga alat multimedia pembelajaran.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan sekolah mengalokasikan minimal 10 persen Dana BOS untuk pengembangan perpustakaan dan pengadaan buku.

Dalam juknis BOS 2026 disebutkan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku teks utama, bahan pembelajaran digital, alat multimedia pembelajaran, serta kebutuhan penunjang kegiatan belajar mengajar lainnya.

Penjualan LKS Masih Dikeluhkan

Meski sekolah telah menerima Dana BOS dalam jumlah besar, praktik penjualan LKS masih menjadi keluhan sejumlah wali murid. Tidak sedikit sekolah yang disebut mewajibkan siswa membeli paket LKS setiap semester dengan alasan menunjang pembelajaran.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat karena kebutuhan bahan ajar dinilai seharusnya dapat ditopang melalui Dana BOS yang telah disediakan pemerintah.

Praktik penjualan LKS dinilai semakin memberatkan orang tua siswa, terlebih jika pembelian dilakukan secara terkoordinasi dan bersifat wajib.

"Sekolah sudah menerima Dana BOS besar setiap tahun, tapi siswa masih diwajibkan membeli LKS dan membayar berbagai iuran tambahan," ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Iuran Komite hingga Ratusan Ribu Rupiah Jadi Sorotan

Selain persoalan LKS, dugaan pungutan berkedok “sumbangan komite” juga menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu SMP negeri di Purbalingga disebut telah bertahun-tahun memungut iuran kepada wali murid dengan nominal bervariasi, mulai sekitar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per siswa.

Pungutan tersebut disebut-sebut digunakan untuk pembangunan maupun rehabilitasi gedung olahraga indoor sekolah.

Namun sejumlah wali murid mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut. Pasalnya, meski pungutan dilakukan sejak lama, pembangunan gedung olahraga indoor itu disebut belum juga rampung sepenuhnya.

"Iurannya hampir setiap tahun ada, nominalnya juga tidak kecil. Tapi pembangunan gedung olahraga sampai sekarang belum selesai sepenuhnya," kata salah satu wali murid.

Pungutan Berkedok Sumbangan Jadi Perhatian Publik

Modus pungutan yang kerap terjadi disebut dibungkus dengan istilah “sumbangan sukarela”, “partisipasi”, atau “hasil kesepakatan komite”. Namun dalam praktiknya, wali murid mengaku merasa terbebani karena nominal yang ditentukan relatif besar.

Di sisi lain, masyarakat juga meminta adanya transparansi pengelolaan dana komite maupun penggunaan Dana BOS di sekolah.

Pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS menjadi penting agar anggaran pendidikan yang telah digelontorkan pemerintah benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi siswa maupun orang tua.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pungutan maupun praktik penjualan LKS tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar