Diduga Tak Sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026, Anggaran Dana Desa Pekalongan Jadi Sorotan

rehabilitasi gedung serbaguna dilakukan karena kondisi bangunan sebelumnya mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon beringin
REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2026 di Desa Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, menuai sorotan publik. Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026.

Anggaran Dana Desa tersebut diketahui digunakan untuk rehabilitasi gedung serbaguna di Dusun 5 RT 01 RW 011 dengan nilai Rp124.967.000,- dan volume pekerjaan 22 meter x 5 meter atau 110 meter persegi. Selain itu, dana juga dialokasikan untuk pembangunan rabat beton di Dusun 4 RT 03 RW 09 dengan volume 74 meter x 2,7 meter x 0,12 meter atau setara 23,98 meter kubik.

Kaur Keuangan Desa Pekalongan, Aditya, membenarkan penggunaan anggaran tersebut. Ia menyebut bahwa kegiatan telah melalui proses musyawarah desa (musdes) dan musyawarah dusun (musdus) sebelum dilaksanakan.

"Dana desa memang boleh digunakan untuk hal itu sesuai peruntukannya. Kegiatan juga sudah melalui musdes dan musdus. Saya hanya sebagai jembatan antara pemerintah desa dengan tim pelaksana," ujar Aditya.

Pernyataan Pemerintah Desa

Aditya menambahkan, rehabilitasi gedung serbaguna dilakukan karena kondisi bangunan sebelumnya mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon beringin. Menurutnya, perbaikan tersebut menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat setempat.

Pemerintah desa juga mengklaim telah menjalankan prinsip transparansi dengan memasang papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan. Hal ini disebut sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran desa.

Sementara itu, Sekretaris Desa Pekalongan, Surono, menjelaskan bahwa pagu Dana Desa tahun 2026 mencapai sekitar Rp373 juta, dengan realisasi sementara sebesar Rp223 juta. Ia menyebut prioritas penggunaan anggaran difokuskan pada perbaikan fasilitas umum yang dinilai mendesak.

"Semua sudah dimusyawarahkan dengan masyarakat, disusun sesuai RAB, serta dikonsultasikan ke PUPR dan Dispermades. Kami melaksanakan sesuai arahan dan aspirasi warga," kata Surono.

Penjelasan Dispermades

Namun, penjelasan pemerintah desa tersebut berbeda dengan keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Sugiyarto dari bagian PAPD menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengacu pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025.

"Untuk rehabilitasi gedung, maksimal anggaran hanya Rp25 juta. Tidak diperbolehkan membangun gedung baru. Jika melebihi batas tersebut, maka tidak sesuai aturan," tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut menitikberatkan pada prioritas penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta pemulihan ekonomi desa.

Pengawasan dan Mekanisme Kontrol

Inspektorat Kabupaten Purbalingga melalui Susanto menyampaikan bahwa pengawasan penggunaan Dana Desa dilakukan secara berjenjang. Mekanisme tersebut dimulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian kecamatan, hingga inspektorat.

"Pengawasan desa itu berlapis. Inspektorat lebih pada pembinaan dan pengawasan umum. Untuk regulasi teknis, sebaiknya ke dinas terkait," ujarnya.

Sanksi Pelanggaran Dana Desa

Berdasarkan ketentuan Permendes Nomor 16 Tahun 2025 serta regulasi turunan terkait pengelolaan keuangan desa, pelanggaran penggunaan Dana Desa dapat dikenakan sanksi bertahap. Sanksi administratif meliputi teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara pencairan dana, serta kewajiban melakukan perbaikan kegiatan sesuai aturan.

Selain itu, pemerintah desa juga dapat diwajibkan mengembalikan kerugian negara apabila ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Dalam kasus tertentu, kepala desa atau perangkat desa dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara hingga tetap.

Jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi, maka penanganan dapat dilanjutkan ke ranah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbedaan interpretasi antara pemerintah desa dan pihak Dispermades terkait penggunaan Dana Desa ini menjadi perhatian publik. Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Posting Komentar

0 Komentar