REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria asal Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 di wilayah Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, dengan barang bukti sabu seberat total 114,75 gram.
Tersangka yang diamankan berinisial YPM (34), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli tertutup dan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat masing-masing 47,89 gram, 52,57 gram, dan 14,29 gram. Total barang bukti mencapai 114,75 gram sabu yang diduga siap edar.
Modus Operandi Pengedar
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk menempatkan dan memindahkan paket sabu ke sejumlah lokasi.
"Tersangka diperintahkan oleh seseorang untuk menaruh dan memindahkan paket sabu ke beberapa titik. Sebagai imbalannya, tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp 2 juta," ujar Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sosok yang diduga menjadi pengendali utama dalam jaringan tersebut.
Barang Bukti Tambahan
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya tiga lembar aluminium foil, tiga lembar tisu putih, satu kotak kardus kecil berwarna merah, dua kartu SIM telepon seluler, sobekan kertas, satu tas plastik, satu tas pinggang hitam, serta satu jaket hitam.
Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi narkotika oleh tersangka selama menjalankan perintah dari pihak lain.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru.
"Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar," tegasnya.
Imbauan Kepolisian
Polres Purbalingga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Selain merusak kesehatan, narkoba juga dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum terdekat.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Purbalingga.
0 Komentar