Biaya Daftar Ulang MTsN 1 Banyumas Capai Rp3,2 Juta, Infaq Komite Jadi Sorotan

Besarnya nominal infaq komite menjadi komponen yang paling banyak disorot oleh masyarakat.

REALINVESTIGASI.COM, BANYUMAS - Biaya daftar ulang peserta didik baru di MTs Negeri 1 Banyumas menjadi perhatian publik setelah rincian biaya yang harus dibayarkan wali murid beredar luas di media sosial. Total biaya yang mencapai lebih dari Rp3 juta per siswa memicu perdebatan, terutama terkait adanya penitipan infaq komite sebesar Rp1,5 juta yang dinilai sebagian masyarakat tidak lagi mencerminkan sumbangan sukarela.

Polemik tersebut bermula dari unggahan akun Facebook Purwokerto 24 Jam yang melansir informasi dari media Berita Banyumas. Dalam unggahan itu disebutkan total biaya daftar ulang untuk siswa laki-laki mencapai Rp3.219.000, sedangkan siswi perempuan sebesar Rp3.299.000.

Selain penitipan infaq komite senilai Rp1.500.000, wali murid juga diwajibkan menyiapkan berbagai biaya lainnya, seperti pembelian seragam sekolah, tes IQ, pembuatan kartu OSIS, pengadaan buku, serta sejumlah kebutuhan penunjang pendidikan yang tercantum dalam surat pemberitahuan daftar ulang.

Infaq Komite Memicu Perdebatan

Besarnya nominal infaq komite menjadi komponen yang paling banyak disorot oleh masyarakat. Sejumlah warganet mempertanyakan penggunaan istilah infaq yang umumnya dipahami sebagai sumbangan sukarela, namun dalam kasus ini tercantum dengan nominal tertentu.

"Infaq sama seragam malah mahal infaqnya," tulis akun Facebook Andy Sulistiyono dalam kolom komentar unggahan tersebut.

Kritik yang lebih tajam disampaikan akun Kun Fayakun yang menyoroti praktik pembiayaan pendidikan di sekolah berbasis agama.

"Anakku di sekolah seperti itu banyak pungli, malah yang berlabel agama di semua tingkatan punglinya top markotop," tulisnya.

Di sisi lain, terdapat pula masyarakat yang menilai biaya pendidikan yang lebih tinggi dapat sejalan dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan yang diterima siswa.

"Kalau anaknya pingin maju dalam pendidikan masukan ke sekolah dengan biaya yang mahal bahkan paling mahal, jika ingin biasa-biasa saja bahkan pingin bodoh sekolah masuk ke sekolah yang biayanya murah, salam waras," tulis akun Santy Setyaningrum.

Perbandingan dengan Madrasah Swasta

Sejumlah komentar juga membandingkan biaya yang dibebankan kepada siswa madrasah negeri dengan lembaga pendidikan swasta. Salah satunya disampaikan akun Yuni Uni yang mempertanyakan tingginya biaya masuk di madrasah negeri.

"Anakku sekolah juga di MTs tapi swasta. Kalau bayar mahal ya wajar. Tapi kalau MTs negeri ya aneh kalau bayarnya mahal lagi. Infaq Rp1.500.000, anakku saja SPP cuma Rp200 ribu per bulan. Buku kalau negeri seharusnya gratis, LKS saja yang beli," tulisnya.

Mayoritas komentar yang muncul mempertanyakan dasar penetapan nominal infaq komite yang dianggap telah ditentukan sebelumnya. Namun demikian, sebagian netizen juga memberikan dukungan dengan alasan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan fasilitas sekolah.

Regulasi Kementerian Agama Jadi Sorotan

Perdebatan yang berkembang kemudian mengarah pada aturan yang berlaku di lingkungan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah penetapan nominal infaq komite tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, sumbangan pendidikan merupakan pemberian uang, barang, atau jasa oleh orang tua atau wali peserta didik yang bersifat sukarela dan tidak mengikat madrasah. Pada Pasal 11 ayat (3) disebutkan bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati bersama antara orang tua atau wali peserta didik dengan pihak madrasah.

Sementara itu, pada tahun 2023, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama, M. Isom Yusqi, pernah menegaskan bahwa madrasah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun wali murid karena telah memperoleh dukungan anggaran operasional dari pemerintah melalui Dana BOS dan sumber pembiayaan resmi lainnya.

Kementerian Agama juga menegaskan bahwa komite madrasah diperbolehkan menerima sumbangan selama pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan, bersifat sukarela, transparan, dan akuntabel.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak MTs Negeri 1 Banyumas maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas terkait rincian biaya daftar ulang dan penitipan infaq komite yang menjadi perbincangan publik.

Dilansir dari Berita Banyumas melalui unggahan akun Facebook Purwokerto 24 Jam, polemik tersebut terus menjadi perhatian masyarakat. Berbagai pihak kini menantikan klarifikasi resmi guna menjawab pertanyaan yang berkembang, khususnya mengenai mekanisme penetapan nominal infaq komite serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku di lingkungan madrasah negeri.

Posting Komentar

0 Komentar