Miliaran Rupiah Revitalisasi 7 SD di Purbalingga Diselimuti Tanda Tanya, Kualitas Material dan Transparansi Jadi Polemik

Selain aspek transparansi, kualitas material yang digunakan dalam revitalisasi sekolah juga menjadi perhatian

REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA – Pelaksanaan program revitalisasi tujuh Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Purbalingga yang dibiayai menggunakan anggaran negara menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan minimnya keterbukaan informasi proyek serta munculnya dugaan penggunaan material bangunan yang dipertanyakan kualitasnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga mengakui telah menerima berbagai aduan masyarakat, namun menyatakan kewenangannya terbatas pada fungsi monitoring dan pengawasan.

Berdasarkan hasil penelusuran REALINVESTIGASI.COM di sejumlah lokasi revitalisasi, masyarakat kesulitan memperoleh informasi dasar mengenai pelaksanaan proyek. Hingga proses pekerjaan berlangsung, tidak ditemukan informasi yang memadai terkait rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), progres fisik, spesifikasi material, maupun data teknis lainnya yang semestinya dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.

Minimnya informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah itu. Keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan dana publik berlangsung secara akuntabel sekaligus membuka ruang pengawasan dari masyarakat.

Material Bangunan Ikut Menjadi Sorotan

Selain aspek transparansi, kualitas material yang digunakan dalam revitalisasi sekolah juga menjadi perhatian. Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan dugaan penggunaan material kayu yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan untuk bangunan pendidikan.

Seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Purbalingga yang aktif mengawasi pembangunan mengaku telah menyampaikan keberatan kepada pihak terkait setelah menemukan material yang dianggap bermasalah.

"Di salah satu sekolah kami menemukan material kayu yang menurut kami kualitasnya tidak layak digunakan. Saat kami meminta klarifikasi kepada pihak penyedia barang, justru muncul ancaman akan melaporkan kami ke aparat penegak hukum. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya?" ungkapnya.

Pernyataan tersebut menambah perhatian terhadap proses pelaksanaan revitalisasi. Di sisi lain, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap material yang dipersoalkan maupun tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan masyarakat.

Dinas Pendidikan Sebut Hanya Berwenang Melakukan Monitoring

Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, REALINVESTIGASI.COM meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Nokman Riyanto. Ia membenarkan bahwa instansinya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan revitalisasi sekolah.

"Betul, Mas. Banyak aduan masyarakat yang masuk kepada kami. Kami sudah memanggil pihak sekolah maupun pelaksana agar pelaksanaan pekerjaan benar-benar sesuai dengan petunjuk teknis (juknis)," ujar Nokman.

Meski demikian, Nokman menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan memiliki kewenangan yang terbatas dalam pelaksanaan program tersebut.

"Kami dari dinas tidak bisa berbuat banyak. Tugas kami hanya melakukan monitoring dan pengawasan. Untuk pelaksanaan program ini, mereka berhubungan langsung dengan kementerian," jelasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengendalian mutu pekerjaan, terutama terkait pihak yang memiliki kewenangan memastikan seluruh proses revitalisasi berjalan sesuai spesifikasi teknis serta menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.

Pengawasan dan Audit Dinilai Perlu Diperkuat

Dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan keuangan negara, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ketiadaan informasi teknis pelaksanaan pekerjaan berpotensi membatasi ruang pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran.

Berbagai temuan di lapangan dinilai layak menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga yang memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh paket revitalisasi tujuh SD di Kabupaten Purbalingga dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, petunjuk pelaksanaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah kalangan juga mendorong dilaksanakannya audit teknis independen dan audit kepatuhan terhadap seluruh proyek revitalisasi tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kualitas bangunan sekolah benar-benar memenuhi standar keamanan bagi peserta didik, sekaligus memberikan kepastian atas berbagai pertanyaan publik mengenai kualitas material, transparansi pelaksanaan, serta efektivitas pengawasan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis maupun ketentuan pengelolaan anggaran, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Posting Komentar

0 Komentar