![]() |
| Realinvestigasi.com |
REALINVESTIGASI.COM // SEMARANG – Transaksi jual beli telepon seluler melalui sistem cash on delivery (COD) di Kota Semarang justru membuka jalan bagi polisi untuk membongkar dugaan jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas provinsi.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Semarang menerima 45 lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp4,5 juta dari transaksi penjualan telepon seluler.
Kecurigaan korban muncul setelah merasakan tekstur uang yang berbeda dari rupiah asli.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Saat itu, korban sepakat menjual telepon selulernya dengan harga Rp4,5 juta. Pembeli kemudian membayar secara tunai menggunakan 45 lembar pecahan Rp100 ribu.
Transaksi sempat berjalan seperti biasa. Korban membawa uang tersebut pulang.
Namun, kecurigaan muncul ketika korban hendak menggunakan uang hasil penjualan itu untuk membeli rokok.
Saat memegang uang, korban merasa ada yang tidak beres. Tekstur lembaran rupiah tersebut terasa berbeda.
Korban kemudian memeriksa uang satu per satu dengan cara diraba dan diterawang. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan yang membuat korban menduga seluruh uang yang diterimanya merupakan uang palsu.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ngaliyan.
Polisi Kejar Pelaku hingga Pekalongan
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kota Pekalongan.
Petugas akhirnya menemukan target di kawasan SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan.
Dua orang kemudian diamankan. Mereka masing-masing berinisial AH (44), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dan AS (48), warga Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor, dua tas selempang, dua helm, dua telepon seluler, kartu identitas, kartu ATM, serta uang palsu dengan nilai mencapai Rp7 juta.
Namun, pengungkapan tidak berhenti pada dua orang tersebut.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk membongkar dari mana uang palsu itu diperoleh.
Jejak Uang Palsu Mengarah ke Cikarang
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan uang palsu.
Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut.
Di sana, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses produksi uang palsu, termasuk satu unit printer.
“Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Cikarang Barat dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, termasuk satu unit printer,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kamis (3/9/2026).
Menurut Anwar, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Polisi kini berupaya mengungkap peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya uang palsu lain yang telah dicetak dan diedarkan.
Jaringan serta luas wilayah peredaran uang palsu juga masih menjadi bagian dari penyelidikan.
Berawal dari Satu Transaksi, Merembet Lintas Provinsi
Kasus tersebut menunjukkan bagaimana sebuah transaksi COD di Kota Semarang dapat menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan jaringan uang palsu yang jejaknya mengarah hingga ke Pekalongan, Jawa Tengah, dan Cikarang Barat, Jawa Barat.
Polisi menilai laporan korban menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika melakukan transaksi tunai, terlebih dalam transaksi COD dengan nilai cukup besar.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan keaslian uang yang diterima sebelum transaksi benar-benar selesai.
“Transaksi secara tunai tetap membutuhkan kewaspadaan. Kami mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian rupiah dengan metode dilihat, diraba dan diterawang,” ujar Yuliyanto.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerima uang secara terburu-buru tanpa melakukan pemeriksaan.
Apabila menemukan uang yang diduga palsu, masyarakat diminta tidak mengedarkannya kembali dan segera melaporkannya kepada kepolisian atau pihak terkait.
“Jangan sampai ketidaktelitian membuat kita menjadi korban, atau justru tanpa sengaja ikut mengedarkan uang palsu. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk bersama-sama mencegah peredaran uang palsu dan menjaga kepercayaan terhadap rupiah,” pungkasnya.
Polda Jawa Tengah masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan di balik peredaran uang palsu tersebut.
Red

0 Komentar