![]() |
| HUMAS POLDA JATENG |
REALINVESTIGASI.COM // DEMAK – Misteri penemuan mayat perempuan tanpa identitas dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan seorang pria berinisial BI (52) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Tersangka diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, di sebuah rumah di kawasan Mangkang, Kota Semarang.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika masyarakat melaporkan adanya seseorang yang meninggal dunia dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda, pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Petugas Polres Demak yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi di Dukuh Wareng. Polisi kemudian mengamankan tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP bersama Tim Identifikasi Polres Demak.
Saat pertama ditemukan, korban belum diketahui identitasnya. Polisi hanya memastikan korban merupakan seorang perempuan.
Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan forensik dan autopsi. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, identitas korban akhirnya terungkap. Korban diketahui berinisial SL (42), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Kabupaten Grobogan.
Hasil pemeriksaan juga mengarah pada dugaan bahwa kematian korban bukan akibat kecelakaan, melainkan berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.
Diduga Dilatarbelakangi Cemburu
Berbekal temuan di lokasi kejadian, hasil pemeriksaan forensik, serta keterangan sejumlah pihak, penyidik kemudian menelusuri orang-orang yang memiliki hubungan dengan korban.
Nama BI kemudian muncul dalam penyelidikan. Pria tersebut diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
Tim Jatanras Polda Jateng bersama Resmob Polres Demak selanjutnya melakukan pencarian terhadap keberadaan BI.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan BI di wilayah Mangkang, Kota Semarang, pada Kamis dini hari.
Dalam pemeriksaan awal, BI mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu. Tersangka disebut telah menyiapkan sebuah palu yang kemudian digunakan untuk memukul korban.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka diduga membakar jasad korban menggunakan bensin yang juga telah disiapkan sebelumnya.
Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi dan motif secara utuh berdasarkan alat bukti serta keterangan yang sah.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang terbakar, dua sandal slop berwarna hitam, telepon seluler milik tersangka, identitas tersangka, sebuah palu, sepeda motor, serta pakaian yang diduga dikenakan tersangka saat kejadian.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa BI pernah terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap dua orang di wilayah Pati pada 2004 dan disebut merupakan residivis dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak sejak laporan penemuan jasad diterima.
“Begitu menerima laporan adanya penemuan jasad dalam kondisi terbakar, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Menurut Anwar, polisi bergerak melakukan penelusuran keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya BI berhasil diamankan di Mangkang.
“Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.
Ia menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan polisi akan memastikan setiap fakta didukung alat bukti serta keterangan yang sah.
Polisi Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang.
Menurutnya, proses pengungkapan dilakukan secara bertahap, mulai dari olah TKP, identifikasi korban, pemeriksaan forensik, pengumpulan barang bukti hingga pendalaman informasi dari sejumlah pihak.
Meski seorang tersangka telah diamankan, Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara ini. Namun demikian, proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” jelasnya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap BI akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan perkara selanjutnya akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi kepolisian.
Red

0 Komentar