Nyanyian Pengedar Sumowono hingga Pemasok Residivis Berujung DPO

 

realinvestigasi.com

REALINVESTIGASI // SEMARANG — Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Semarang mengungkap pola distribusi berantai yang melibatkan pengedar lokal, residivis, hingga sosok pemasok yang kini melenggang dalam daftar pencarian orang (DPO).

​Operasi yang digencarkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah sepanjang akhir Agustus 2026 ini membuahkan hasil berupa penyitaan 51 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 15,65 gram dari dua lokasi berbeda.

​Tas Selempang Cokelat di Sumowono

​Mata rantai penindakan ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Sumowono. Berbekal informasi lapangan, penyidik Dit Resnarkoba menyergap kediaman seorang pria berinisial WS alias B (39) pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

​Penggeledahan di kamar tersangka membongkar simpanan 18 paket sabu seberat 4,99 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang cokelat. Petugas juga menyita barang bukti pendukung aktivitas peredaran, mencakup dua unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan, dan alat rakitan dari sedotan plastik.

​Di hadapan penyidik, WS tidak bertahan lama. Ia membeberkan bahwa seluruh pasokan serbuk haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial PR (30).

​Penyergapan Hotel dan Jejak Residivis

​"Keterangan dari pelaku pertama langsung kami kembangkan untuk mengejar sosok pengendali di atasnya," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, Kamis (27/8/2026).

​Pengejaran berlanjut ke kawasan wisata Bandungan. Pada Selasa (25/8/2026) menjelang tengah malam—sekitar pukul 22.30 WIB—tim bergerak menyergap PR di sebuah kamar hotel di Jalan Bandungan–Lemahbang, Desa Legoksari.

​Dari tangan PR, petugas mengamankan tas selempang berisi 33 paket sabu seberat 10,66 gram, dua unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi, serta satu unit sepeda motor. Catatan kepolisian menunjukkan PR merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2025.

​Berujung pada Sosok DPO

​Interogasi mendalam terhadap PR mengarahkan penyidikan ke tingkat yang lebih tinggi. PR mengaku mendapatkan suplai sabu tersebut dari sosok berinisial J. Hingga saat ini, J resmi berstatus DPO dan berada dalam perburuan intensif tim Dit Resnarkoba Polda Jateng.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menggarisbawahi pentingnya kepekaan publik dalam mendeteksi sinyal peredaran gelap di lingkungan permukiman maupun kawasan penginapan.

​Saat ini, WS dan PR mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan berkas perkara, sementara penyidik terus melacak keberadaan J guna mengurai alur pasokan yang masuk ke wilayah Kabupaten Semarang.

​

Sum:humaspoldajateng

Red.

Posting Komentar

0 Komentar