REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Persoalan pendidikan mencuat di SD Alam Perwira, Desa Gambar Sari, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga. Seorang . Keputusan tersebut disebut sebagai hasil “kesepakatan” yang berujung pada pengunduran diri siswa.
Persoalan bermula setelah lima siswa kelas 4 dipanggil pihak sekolah untuk mendapatkan pembinaan terkait perilaku atau candaan antarsiswa. Pada 30 Juli 2026, orang tua siswa disebut berdiskusi dengan pihak sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, kelima siswa disebut diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan. Namun, persoalan kembali mencuat pada 7 Agustus 2026 ketika ibu salah satu siswa kembali dipanggil pihak sekolah.
Siswa Diminta Berhenti Mengikuti Pembelajaran
Menurut keterangan ibu siswa, dalam pertemuan 7 Agustus terdapat wali murid yang meminta agar anaknya dikeluarkan dari sekolah. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, para wali murid kelas 4 bersama tiga guru disebut dikumpulkan.
“Saya menyayangkan sikap pihak sekolah. Mengapa keputusan yang diambil harus anak saya mengundurkan diri? Sefatal apa kesalahan anak saya, apalagi anak saya belum genap satu bulan sekolah di situ?” ujar ibu siswa kepada awak media.
Dalam pertemuan tersebut, siswa disebut diminta menjalani masa istirahat selama tiga hari dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Selanjutnya, pada 12 Agustus 2026, ibu siswa kembali dipanggil ke sekolah.
“Tanggal 12 Agustus saya dipanggil lagi ke sekolah. Ternyata sekolah memutuskan anak saya tidak bisa melanjutkan sekolah di situ,” ungkapnya.
Menurut sang ibu, keputusan tersebut berdampak terhadap keberlanjutan pendidikan anaknya. Ia juga menyebut kondisi tersebut turut memengaruhi keadaan psikologis anak.
Istilah “Kesepakatan” Dipertanyakan
Keputusan yang disebut sebagai hasil “kesepakatan” kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan dari pihak keluarga. Di antaranya mengenai siapa saja yang terlibat dalam kesepakatan tersebut dan apakah orang tua benar-benar menyetujui anaknya mengundurkan diri.
Selain itu, belum dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran yang dilakukan siswa, tingkat pelanggarannya, serta tahapan pembinaan yang telah diberikan sebelum keputusan tersebut diambil.
Persoalan itu menjadi penting karena siswa yang bersangkutan masih duduk di kelas 4 sekolah dasar. Setiap tindakan disiplin terhadap siswa perlu ditempatkan dalam kerangka pendidikan dan pembinaan, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlanjutan pendidikan anak.
Sekolah Sebut Berdasarkan Tata Tertib
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, REALINVESTIGASI.COM telah meminta konfirmasi kepada Kepala SD Alam Perwira Purbalingga. Pihak sekolah menyatakan bahwa tindakan yang diambil telah mengacu pada tata tertib dan aturan sekolah serta merupakan hasil kesepakatan.
Ketika ditanya mengenai tingkat pelanggaran yang menjadi dasar siswa tidak diperbolehkan melanjutkan pendidikan, pihak sekolah kembali menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan.
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Pendidikan. Namun, bentuk koordinasi, waktu pelaksanaan, serta hasil koordinasi tersebut belum dijelaskan secara rinci.
Korwilcam Sebut Belum Menerima Laporan
REALINVESTIGASI.COM kemudian meminta konfirmasi kepada Korwilcam Kecamatan Kemangkon selaku pihak yang berkaitan dengan pengawasan pendidikan di wilayah tersebut.
“Kami belum menerima laporan apa pun atau surat apa pun dari SD Alam Perwira Purbalingga,” kata Korwilcam Kecamatan Kemangkon.
Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan pihak sekolah yang menyebut telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Perbedaan informasi ini membuat mekanisme pengambilan keputusan terhadap siswa tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Jika koordinasi telah dilakukan, perlu diperjelas apakah komunikasi tersebut bersifat informal atau telah dituangkan dalam laporan maupun dokumen resmi. Sebaliknya, apabila belum terdapat laporan resmi, mekanisme keputusan terhadap siswa juga perlu dijelaskan.
Dasar Keputusan Menjadi Perhatian
Sekolah memiliki tata tertib yang wajib dipatuhi siswa. Namun, penerapan disiplin tetap perlu memperhatikan proses pembinaan, proporsionalitas, transparansi, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Karena itu, istilah “kesepakatan” belum sepenuhnya menjawab persoalan apabila tidak disertai penjelasan mengenai bentuk pelanggaran, dasar penilaian, tahapan pembinaan, isi surat pernyataan, proses pertemuan dengan orang tua, dan dasar keputusan siswa tidak diperbolehkan melanjutkan sekolah.
Informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa keputusan yang berdampak terhadap keberlanjutan pendidikan siswa telah melalui proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keberlanjutan pendidikan seorang anak. Persoalan yang perlu diperjelas tidak hanya mengenai dugaan pelanggaran siswa, tetapi juga proses pembinaan dan mekanisme yang digunakan sekolah sebelum mengambil keputusan.
REALINVESTIGASI.COM tetap mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Pihak SD Alam Perwira maupun instansi pendidikan terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara utuh.
Status selanjutnya bergantung pada penjelasan para pihak mengenai dasar keputusan, proses pembinaan, serta komunikasi dengan pihak pengawas pendidikan. Hingga berita ini disusun, perbedaan keterangan mengenai koordinasi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
0 Komentar