Proyek Yogya Mall Purbalingga: Trotoar Tertutup Material, Rambu Keselamatan Minim

Material konstruksi terlihat berada di area trotoar

REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA – Proyek pembangunan Yogya Mall di Kabupaten Purbalingga mendapat sorotan terkait keselamatan pengguna jalan. Material konstruksi terlihat berada di area trotoar, sementara aktivitas kendaraan dan pekerjaan proyek berlangsung di kawasan yang tetap ramai dilalui masyarakat.

Pantauan REALINVESTIGASI.COM pada Senin (10/8/2026) menunjukkan sejumlah material proyek berada di area trotoar. Kondisi tersebut berpotensi membatasi ruang pejalan kaki dan membuat pengguna jalan harus lebih berhati-hati saat melintas.

Selain keberadaan material, pengaturan lalu lintas serta keberadaan rambu peringatan di sekitar lokasi proyek juga menjadi perhatian. Terlebih, kawasan tersebut tetap digunakan masyarakat untuk beraktivitas selama pembangunan berlangsung.

Material di Trotoar Ganggu Ruang Pejalan Kaki

Trotoar pada dasarnya merupakan ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ketika sebagian area digunakan untuk menempatkan material konstruksi, ruang berjalan menjadi lebih terbatas.

Situasi itu dapat meningkatkan risiko ketika pejalan kaki harus berbagi ruang dengan kendaraan atau berdekatan dengan aktivitas kendaraan proyek. Kondisi tersebut juga menjadi perhatian pengguna jalan yang ditemui di sekitar lokasi.

“Seharusnya ada pengatur jalan supaya tidak macet. Kalau material ditumpuk di trotoar, seharusnya diberi rambu supaya orang tahu. Apalagi kalau malam, di jalan ini gelap,” ujarnya.

Pengguna jalan tersebut menilai pembangunan tetap diperlukan, tetapi aspek keselamatan masyarakat yang melintas tidak boleh diabaikan.

“Jangan sampai karena proyek sedang berjalan, keselamatan pengguna jalan justru menjadi taruhan,” lanjutnya.

Jawaban “Sudah Terkondisikan” Dipertanyakan

REALINVESTIGASI.COM kemudian meminta klarifikasi kepada pimpinan proyek terkait material di trotoar, pengaturan arus lalu lintas, serta sistem pengamanan bagi masyarakat yang melintas.

Namun, jawaban yang diberikan belum menjelaskan secara rinci bentuk pengamanan yang diterapkan di lapangan.

“Iya memang seperti itu adanya, semuanya sudah terkondisikan,” ujar pimpinan proyek saat dikonfirmasi di lokasi.

Pernyataan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai bentuk pengamanan yang dimaksud. Di antaranya, apakah rambu peringatan telah tersedia dan mudah terlihat, serta apakah terdapat petugas yang mengatur lalu lintas ketika kendaraan proyek keluar dan masuk lokasi.

Persoalan lain menyangkut jalur aman bagi pejalan kaki ketika trotoar digunakan untuk kepentingan pekerjaan. Kondisi penerangan pada malam hari juga perlu menjadi perhatian, terutama apabila aktivitas proyek berlangsung di kawasan dengan jarak pandang terbatas.

Keselamatan Pengguna Jalan Perlu Dipastikan

Pembangunan fasilitas berskala besar di kawasan perkotaan dapat memengaruhi arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat. Karena itu, pengamanan area kerja menjadi bagian penting selama proyek berlangsung.

Material di trotoar, kendaraan proyek yang keluar-masuk, potensi penyempitan ruang lalu lintas, rambu peringatan, pembatas area kerja, serta penerangan menjadi sejumlah aspek yang perlu dipastikan pengelolaannya.

Pihak pelaksana proyek dan pemilik kegiatan perlu memastikan area kerja memiliki pembatas memadai, rambu yang jelas, penerangan cukup, serta jalur aman bagi pejalan kaki. Petugas pengatur lalu lintas juga diperlukan apabila aktivitas proyek memengaruhi arus kendaraan.

UU LLAJ Atur Aspek Keselamatan Jalan

Aspek keselamatan dalam aktivitas yang bersinggungan dengan jalan tidak hanya menjadi persoalan teknis konstruksi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan dan pihak terkait dalam konteks keselamatan serta gangguan terhadap pengguna jalan.

Pasal 273 UU LLAJ antara lain memuat ketentuan pidana terkait penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak hingga menimbulkan kecelakaan atau korban. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat status jalan, kewenangan pihak terkait, bentuk kelalaian, serta fakta hukum yang ditemukan.

Karena itu, pengawasan terhadap proyek yang bersinggungan dengan ruang lalu lintas publik penting dilakukan sejak pekerjaan berlangsung. Upaya pencegahan diperlukan agar potensi gangguan keselamatan dapat ditangani sebelum menimbulkan insiden.

Pemda dan Instansi Teknis Diminta Perhatikan Kondisi Lapangan

Sorotan terhadap proyek Yogya Mall Purbalingga menjadi perhatian terkait sejauh mana standar keselamatan pengguna jalan telah diterapkan di lapangan.

Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kegiatan konstruksi tidak mengabaikan keselamatan masyarakat yang tetap menggunakan jalan di sekitar proyek.

Jika seluruh standar keselamatan telah dipenuhi, bentuk pengamanan di lapangan dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kondisi tersebut kepada publik. Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan, perbaikan dapat dilakukan selama proses pembangunan berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, pimpinan proyek menyatakan kondisi di lokasi “sudah terkondisikan”. Namun, bentuk pengamanan secara rinci belum dijelaskan kepada REALINVESTIGASI.COM.

REALINVESTIGASI.COM akan memantau perkembangan proyek pembangunan Yogya Mall Purbalingga, khususnya terkait keselamatan pengguna jalan dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi. Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi pemilik proyek, kontraktor, pemerintah daerah, maupun instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berimbang.

Posting Komentar

0 Komentar