![]() |
| realinvestigasi.com |
REALINVESTIGASI.COM // MADIUN — Pengurus Pusat Setia Hati Terate menegaskan bahwa hak atas merek “SETIA HATI TERATE” Kelas 41 atas nama H. Issoebijantoro, SH telah lebih dahulu terdaftar dan berdasarkan dokumen yang dimiliki masih memperoleh perlindungan sampai 23 Maret 2036.
Merek tersebut tercatat dengan Nomor Pendaftaran IDM000142233. Dengan demikian, ketika muncul permohonan merek baru pada Kelas 41, hak atas merek terdahulu tersebut masih berada dalam masa perlindungan.
Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki Pusat, merek “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE + LOGO” dengan Nomor Registrasi IDM001503116 diajukan pada 7 Oktober 2025 dan kemudian tercatat terdaftar pada 4 September 2026.
Fakta inilah yang menjadi perhatian serius Pengurus Pusat.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar mengapa muncul merek baru, tetapi bagaimana pendaftaran baru pada Kelas 41 dapat terjadi ketika sebelumnya telah terdapat merek Kelas 41 dengan unsur nama “SETIA HATI TERATE” yang telah lebih dahulu terdaftar dan masih dalam masa perlindungan.
> “Kami tidak sedang meminta hak baru. Hak Kelas 41 tersebut telah lebih dahulu kami miliki dan masih berlaku. Yang kami perjuangkan adalah agar hak yang telah lebih dahulu ada tidak diabaikan oleh pendaftaran yang datang kemudian.”
Pusat menegaskan, persoalan ini akan dilihat secara objektif dan berdasarkan dokumen. Tidak cukup hanya membandingkan nama. Harus diperiksa pula logo, uraian jasa Kelas 41, senioritas hak, tanggal pengajuan, proses pemeriksaan, serta ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.
PUSAT TEMPUH DUA JALUR
Menghadapi persoalan tersebut, Pengurus Pusat akan menempuh dua jalur sekaligus: jalur hukum dan jalur organisasi.
Melalui jalur hukum, Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Pusat akan melakukan audit serta kajian terhadap seluruh dokumen kedua merek. Apabila ditemukan dasar hukum yang kuat, Pusat siap menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak terdahulu.
Sedangkan melalui jalur organisasi, Pusat akan melakukan konsolidasi nasional dan memberikan penjelasan resmi kepada seluruh cabang mengenai sejarah, kedudukan organisasi, status HAKI, serta sikap Pusat terhadap persoalan tersebut.
Pusat meminta seluruh cabang dan warga tetap tenang, tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri, serta tidak terprovokasi.
Perjuangan organisasi tidak dilakukan melalui kekerasan, tetapi melalui kekuatan hukum dan soliditas organisasi.
JIKA TERBUKTI, KAMI AKAN BERTINDAK
Pusat menegaskan tidak akan membuat tuduhan tanpa dasar. Namun demikian, apabila setelah dilakukan pemeriksaan, kajian, dan ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pusat tidak akan tinggal diam.
> “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, kajian, dan bukti-bukti yang ada terbukti terdapat perbuatan melawan hukum atau pelanggaran hukum, kami siap menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik melalui jalur perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hukum harus dimintai pertanggungjawaban.” ungkap Fajar Suhoko, S.H., salah satu Tim LHA Pusat Madiun.
Langkah tersebut bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memastikan hak yang lebih dahulu dimiliki memperoleh perlindungan hukum dan setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum mendapatkan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
> “Kami menghormati hukum, tetapi kami juga tidak akan ragu menggunakan hukum untuk mempertahankan hak.”
> “Kami menjaga persaudaraan, tetapi persaudaraan bukan berarti menyerahkan hak.”
> “Jalur hukum kami tempuh. Jalur organisasi kami perkuat. Hak yang lebih dahulu kami pertahankan.”
Pusat menegaskan bahwa SETIA HATI TERATE tidak mencari konflik. Yang dicari adalah kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak yang telah lebih dahulu ada.
Red

0 Komentar