REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Pabrik tahu di Kelurahan Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, disinyalir membuang limbah cair dan abu sisa pembakaran ke sungai. Pabrik yang disebut beroperasi sejak 2018 itu diduga membuang limbah sekitar dua kali sepekan, terutama pada malam hari.
Dugaan tersebut mengemuka setelah warga mengaku melihat aktivitas pembuangan limbah ke aliran sungai. Bahkan, warga menyebut kondisi ikan di sungai pernah mengalami perubahan setelah limbah diduga dibuang ke badan air.
Yang menjadi perhatian,Suwarno pemilik pabrik berusia 57 tahun mengakui bahwa limbah memang dibuang ke sungai. Ia beralasan belum memiliki tempat pembuangan yang dianggap memadai.
"Iya betul memang saya membuang limbah ke sungai, sebab kami bingung mau membuangnya ke mana," ungkap pemilik pabrik kepada REALINVESTIGASI.COM.
Pemilik Akui Pembuangan Limbah ke Sungai
Pemilik pabrik juga menyebut lingkungan sekitar selama ini tidak mempermasalahkan aktivitas tersebut. Namun, pernyataan itu belum menjadi dasar bahwa pembuangan limbah telah memenuhi ketentuan lingkungan.
"Lingkungan juga tidak ada yang mempermasalahkan," ujarnya.
Ia juga mengklaim sejumlah institusi, termasuk Kodim, Koramil, Polsek, dan Polres, siap membantu apabila ada pihak luar seperti LSM atau organisasi masyarakat yang mempertanyakan persoalan limbah.
Klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada institusi yang disebut. REALINVESTIGASI.COM tidak menemukan dasar untuk menyimpulkan adanya dukungan resmi dari institusi tersebut terhadap aktivitas pembuangan limbah.
IPAL Disebut Ada, tetapi Kondisinya Tak Bisa Dilihat
Pemilik mengatakan sebelumnya pernah ada rencana bantuan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL dari Dinas Lingkungan Hidup. Namun, menurutnya, bantuan tersebut mensyaratkan sedikitnya lima pengrajin tahu.
Sementara itu, ia menyebut di wilayah tersebut hanya terdapat dua pengrajin tahu. Pemilik juga mengaku memiliki IPAL sendiri, tetapi kapasitasnya disebut masih kecil.
Saat wartawan REALINVESTIGASI.COM hendak melihat kondisi IPAL tersebut, pemilik tidak mengizinkan pemeriksaan langsung. Karena itu, kapasitas dan fungsi IPAL belum dapat diverifikasi di lapangan.
Kondisi tersebut membuat kemampuan IPAL dalam menampung dan mengolah seluruh limbah produksi menjadi hal yang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.
Warga Sebut Limbah Dibuang Dua Kali Seminggu
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas pembuangan limbah telah berlangsung. Warga tersebut bahkan menyebut ikan di sungai pernah mengalami kondisi yang disebut sebagai "mabok".
"Dulu parah, Mas. Sampai ikan di sungai banyak yang mabok karena limbah tersebut," tuturnya.
Menurut warga, limbah diduga dibuang sekitar dua kali dalam seminggu dan biasanya dilakukan pada malam hari. Selain limbah cair, abu bekas pembakaran bahan bakar pabrik juga diduga dibuang ke sekitar aliran sungai.
"Buang limbahnya seminggu dua kali malam hari, Mas," katanya.
Warga juga menunjuk keberadaan pipa putih berukuran kecil yang menurutnya menjadi jalur keluarnya limbah. Dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi teknis dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Perangkat Desa Pernah Melihat Aktivitas Pembuangan
Pihak desa menyatakan belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pencemaran tersebut. Namun, salah satu perangkat desa mengakui pernah mengetahui adanya pihak yang melihat aktivitas pembuangan limbah ke sungai.
"Belum ada laporan warga ke kantor desa, namun memang pernah ada yang melihat kalau pabrik tersebut membuang limbah ke sungai," ungkap perangkat desa tersebut.
Perangkat desa juga mengatakan setahunya pabrik memiliki IPAL, meski kapasitasnya diduga terbatas.
"Setahu saya di pabrik ada IPAL, tapi mungkin kapasitasnya kecil," katanya.
Saat wartawan berada di lokasi, sejumlah anak kecil juga terlihat berenang di sungai tepat di bawah kawasan pabrik. Belum ada hasil pengujian laboratorium yang memastikan kualitas air sungai maupun tingkat pencemarannya.
DLH: Limbah Tahu Harus Tetap Dikelola
Kepala Bidang PPKLH DLH Purbalingga, Agus Supriyanto, menjelaskan limbah tahu tidak termasuk limbah B3. Namun, kondisi tersebut bukan berarti limbah dapat dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan.
"Limbah tahu tidak masuk dalam kategori limbah berbahaya, namun dapat mempengaruhi ekosistem lingkungan sungai," jelas Agus.
Menurut Agus, kandungan organik dalam limbah tahu dapat memengaruhi kualitas air. Salah satunya dengan mengurangi kadar oksigen yang tersedia di dalam air sungai.
"Walaupun tidak berbahaya, limbah tersebut dapat mengurangi kadar oksigen dalam air sungai," tambahnya.
Ia menilai pendekatan dan mediasi dengan pelaku usaha diperlukan agar persoalan pengelolaan limbah dapat diselesaikan tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
DLH Tegaskan Pembuangan Harus Memenuhi Baku Mutu
Kepala Bidang PSLB3PKLH DLH Purbalingga, Mochamad Nurdin Luthofa, yang membawahi bidang limbah cair, menegaskan air limbah yang dibuang ke badan air harus memenuhi ketentuan baku mutu.
"Membuang limbah ke sungai harus memenuhi syarat baku mutu. Limbah harus dikelola dulu," tegasnya.
Nurdin mengatakan pelaku usaha juga memiliki kewajiban pelaporan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menyebut pelaporan selama ini lebih banyak dilakukan oleh pabrik berskala besar.
"Setiap enam bulan sekali harus lapor ke DLH. Namun hanya pabrik-pabrik besar yang melapor, untuk industri kecil belum ada yang lapor," ujarnya.
DLH juga menyampaikan adanya wacana penyediaan IPAL untuk pelaku UMKM. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu usaha kecil mengelola limbah produksinya secara lebih baik.
"Ke depannya memang ada wacana untuk kita buatkan IPAL untuk UMKM tersebut," katanya.
Terkait penindakan, Nurdin menyebut langkah awal dapat dilakukan melalui teguran dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
"Untuk sanksi paling nanti kita tegur dan kita bina, agar ke depannya lebih bijak dalam mengelola limbah," pungkasnya.
UMKM Tetap Wajib Mengelola Limbah
Secara ketentuan, skala usaha tidak otomatis menghapus kewajiban pelaku usaha untuk mencegah pencemaran lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengelolaan air limbah, baku mutu, pengawasan, dan sanksi.
Karena itu, apabila air limbah dibuang ke badan air, pengelolaannya tetap harus memenuhi persyaratan teknis dan baku mutu yang berlaku. Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Dalam kasus ini, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk mengetahui kondisi IPAL, kapasitas pengolahan, jalur pembuangan, dokumen lingkungan, serta kualitas air limbah dan air sungai.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan, dugaan warga, atau klaim sepihak, tetapi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian resmi.
Hingga berita ini ditulis, kualitas air sungai di sekitar lokasi belum dinyatakan tercemar berdasarkan hasil uji laboratorium. Dugaan pembuangan limbah cair dan abu ke sungai juga masih memerlukan verifikasi teknis dari instansi berwenang.
0 Komentar