REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Aktivitas yang diduga berupa kuari atau galian tanah di area persawahan Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, menuai pertanyaan masyarakat. Legalitas kegiatan, perizinan, status lahan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi sejumlah aspek yang dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang.
Informasi yang dihimpun REALINVESTIGASI.COM dari Pemerintah Desa Sumilir menyebutkan bahwa pemerintah desa mengaku belum mengetahui adanya izin tertulis maupun pemberitahuan secara lisan terkait kegiatan tersebut.
Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pihak yang menjalankan kegiatan, dasar dokumen yang digunakan, serta status dan peruntukan lahan yang menjadi lokasi pengerukan.
Status Lahan Persawahan Perlu Diverifikasi
Karena kegiatan disebut berlangsung di area persawahan, status lahan menjadi salah satu hal penting yang perlu dipastikan. Verifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah lokasi tersebut termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ketentuan lain terkait tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup, serta kegiatan pertambangan atau penggalian juga perlu menjadi bagian pemeriksaan.
Dengan demikian, kepastian mengenai boleh atau tidaknya aktivitas galian dilakukan di lokasi tersebut tidak cukup hanya berdasarkan kondisi lapangan. Status lahan dan kesesuaiannya dengan peraturan harus dibuktikan melalui dokumen serta pemeriksaan instansi terkait.
Legalitas dan Tata Ruang Menjadi Pertanyaan Utama
Persoalan kegiatan tersebut bukan hanya mengenai pengerukan tanah. Legalitas dan dasar perizinan menjadi aspek penting yang perlu dijelaskan kepada publik.
Instansi terkait perlu memastikan status lokasi, kesesuaian tata ruang, peruntukan lahan, dokumen perizinan atau persetujuan yang dimiliki, hingga pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Verifikasi juga diperlukan untuk melihat kemungkinan dampaknya terhadap produktivitas sawah, lingkungan sekitar, saluran irigasi, akses masyarakat, maupun fungsi lahan pertanian.
Sukedi alias Sandul Disebut, Klarifikasi Masih Ditunggu
Dalam informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bernama Sukedi, yang dikenal dengan panggilan Sandul.
Namun, hingga berita ini disusun, REALINVESTIGASI.COM belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai kapasitas, peran, maupun tanggung jawab Sukedi alias Sandul dalam kegiatan tersebut.
Penyebutan nama tersebut bukan merupakan tuduhan ataupun kesimpulan mengenai adanya pelanggaran. Informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan serta verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Masyarakat Menunggu Pemeriksaan dan Kepastian
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis tidak hanya menerima informasi dari lapangan, tetapi melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas dan status kegiatan tersebut.
Kepastian mengenai izin, status lahan, kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab dinilai penting agar tidak terjadi persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.
REALINVESTIGASI.COM tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi berwenang. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab.
REALINVESTIGASI.COM akan terus melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang serta dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

0 Komentar