Curas SPBU Selokromo Wonosobo Terungkap, Empat Tersangka Ditangkap

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Resmob Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Selokromo

REALINVESTIGASI.COM, WONOSOBO - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Resmob Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Wonosobo. Empat tersangka diamankan, sementara dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka masing-masing berinisial RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Polisi menyebut masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi yang terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Peristiwa berlangsung di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo-Banyumas, Desa Selokromo. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga telah dipersiapkan sebelumnya.

Aksi Curas Diduga Direncanakan

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, para pelaku diduga lebih dahulu bertemu untuk membagi tugas. Mereka juga menyiapkan kendaraan dan sejumlah perlengkapan sebelum menjalankan aksinya.

Saat tiba di lokasi, tiga pelaku mendatangi ruang kantor SPBU dengan alasan meminta korban menunjukkan rekaman kamera CCTV. Ketika korban lengah, salah satu pelaku diduga langsung membekapnya.

Pelaku lainnya kemudian mengancam korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api. Korban selanjutnya diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban.

Dalam kondisi tersebut, para pelaku mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor. Perangkat DVR CCTV yang berada di dalam ruangan juga turut dibawa.

Petugas keamanan SPBU yang terbangun akibat suara keributan juga diduga menjadi sasaran. Korban disebut mendapat ancaman sebelum dilumpuhkan dan diikat.

Barang Bukti Diduga Dibakar dan Dibuang

Usai menjalankan aksinya, polisi menemukan dugaan upaya para pelaku menghilangkan barang bukti. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut disebut dibakar.

Sebagian barang lainnya diduga dibuang ke aliran Sungai Serayu. Setelah meninggalkan SPBU, para pelaku kemudian bergerak menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara.

Kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut ditinggalkan di lokasi. Para pelaku kemudian diduga membagi hasil kejahatan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya barang atau aset lain yang berasal dari tindak pidana tersebut.

Pengungkapan Berawal dari Penangkapan RAT

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari pemeriksaan terhadap RAT, penyidik memperoleh informasi untuk mengembangkan pencarian tersangka lainnya.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan MRA, WW, dan AH.

RAT diduga berperan membantu mempersiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun setelah aksi. Sementara MRA, WW, dan AH diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan curas di SPBU.

"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan keterlibatan setiap pihak serta menelusuri barang dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir.

Dua DPO Masih Diburu Polisi

Polisi memastikan penanganan perkara belum berhenti setelah empat tersangka diamankan. Dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

Keempat tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengapresiasi pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Wonosobo melalui penyelidikan intensif setelah laporan tindak pidana diterima.

Polda Jateng menyatakan proses hukum terhadap empat tersangka akan terus berjalan. Polisi juga masih mengejar dua DPO dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus curas SPBU Selokromo.

Posting Komentar

0 Komentar