**JATENG _ REALINVESTIGASI.COM** — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah sukses membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang mengakar hingga ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sragen. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang residivis berinisial YKE (28) hingga akhirnya menyeret keterlibatan seorang warga binaan berinisial SHP (25).
Aksi sigap jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng tersebut berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar beserta barang bukti narkotika jenis lainnya dari belasan titik penempelan.
### **Jejak Residivis dan Buruan 30 Titik "Sistem Tempel"**
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Sragen. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat hingga berhasil meringkus tersangka YKE, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.26 WIB.
Dalam penggeledahan awal terhadap YKE—seorang residivis kasus narkoba tahun 2021 yang baru bebas pada 2026—petugas menyita 2 butir ekstasi (bruto 0,76 gram), 10 butir pil Atarak, pipet kaca berisi sisa sabu, serta satu unit ponsel pintar Oppo warna ungu.
Hasil interogasi mendalam terhadap YKE mengejutkan petugas. Penyidik menemukan peta 30 titik lokasi penyebaran narkoba. Bergerak menyisir kawasan Mojosongo, Palur, hingga Banjarsari, petugas berhasil mengamankan 19 paket sabu dengan total berat bruto 6,89 gram.
"YKE mengaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel seharga Rp350 ribu per paket atas perintah DPO berinisial P. Sementara barang bukti ekstasi diakui sebagai titipan DPO berinisial Y yang dikendalikan sosok F di Bali," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur.
### **Pengembangan Mengarah ke Lapas Kelas II Sragen**
Penyidik tak berhenti di situ. Hasil pendalaman keterangan YKE mengarahkan keterlibatan jaringan lain, yakni SHP (25), warga Cemani, Grogol, Sukoharjo, yang saat ini berstatus warga binaan di Lapas Kelas II Sragen.
Melalui koordinasi ketat antara Ditresnarkoba Polda Jateng dan pihak Lapas Kelas II Sragen, pemeriksaan terhadap SHP langsung dilakukan di dalam lapas. Dari tangan residivis perkara bahan berbahaya tahun 2019 tersebut, penyidik menyita satu unit telepon seluler yang diduga kuat digunakan untuk mengendalikan jaringan peredaran.
Kepada penyidik, SHP mengakui adanya kerja sama dengan YKE dalam mengendalikan bisnis haram tersebut di wilayah Kartasura, Sukoharjo. Pengembangan ke wilayah Kartasura kembali membuahkan hasil berupa penyitaan 5 paket sabu tambahan dengan berat bruto 1,74 gram.
### **Polda Jateng Usut Tuntas Jaringan Narkoba**
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi pintu masuk penting untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
"Kami tidak berhenti pada barang bukti yang ditemukan. Kami terus mendalami pola distribusi, rantai pasokan, hingga sejauh mana peran masing-masing pihak yang terlibat. Proses ini masih terus berkembang," tegas Kombes Yos Guntur.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi kejelian penyidik dalam merangkai fakta-fakta di lapangan.
"Satu temuan tidak berdiri sendiri. Penyidik bekerja secara terukur mencocokkan informasi dengan realita di lapangan. Kami meminta masyarakat memberikan ruang bagi penyidik untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas," pungkas Kombes Yuliyanto.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diamankan di Mapolda Jateng guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut. *(Red)*

0 Komentar