REALINVESTIGASI.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Polri memasuki babak serius. Bukan sekadar perkara pelanggaran prosedur internal, penyidikan Bareskrim Polri mengungkap dugaan operasi intersepsi komunikasi tanpa dasar hukum yang disebut-sebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
“Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dengan status sebagai saksi. Penyidik belum menyimpulkan lebih jauh mengenai kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Nomor Presiden hingga Jurnalis Diduga Masuk Target Penyadapan
Yang membuat perkara ini menyita perhatian bukan hanya dugaan pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum, melainkan luasnya cakupan pihak yang disebut menjadi sasaran pemantauan.
Menurut keterangan Kabareskrim, nomor telepon yang diduga disadap secara tidak prosedural mencakup milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik nasional, insan pers, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Jika dugaan itu terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan teknis penggunaan perangkat penyadapan. Ada persoalan serius mengenai batas kewenangan aparat, perlindungan privasi, serta jaminan keamanan komunikasi publik.
Terlebih, ketika jurnalis, aktivis, dan tokoh masyarakat turut disebut dalam daftar sasaran, muncul pertanyaan mengenai bagaimana perlindungan terhadap kebebasan pers, ruang demokrasi, dan hak masyarakat atas privasi dijalankan.
Server LIMS Diduga Digunakan Tanpa Verifikasi dan Dasar Hukum
Berdasarkan penjelasan penyidik, modus yang diduga digunakan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon target secara langsung ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan tersebut, menurut Kabareskrim, tidak didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum yang sah. Penyidik juga menyebut tidak ditemukan laporan polisi (LP) maupun surat permohonan resmi dari penyidik sebagai dasar pelaksanaan intersepsi.
Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri memiliki ketentuan dan prosedur yang harus dipatuhi, termasuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Dengan demikian, persoalan yang kini harus diungkap bukan semata siapa yang memasukkan nomor telepon ke dalam sistem, tetapi juga siapa yang memberikan perintah, bagaimana kewenangan akses diberikan, serta siapa yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap penggunaan teknologi tersebut.
Dugaan Penghapusan Data Elektronik Menambah Serius Perkara
Persoalan semakin berkembang setelah penyidik mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kabareskrim, petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi salah satu dasar dimulainya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara, penyidik mengaku telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Rangkaian fakta tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah penghapusan data elektronik berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan atau memiliki tujuan lain. Kesimpulan mengenai motif dan peran masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Publik Menunggu Transparansi dan Pembuktian Hukum
Penetapan tiga tersangka dalam perkara ini membuka pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan terhadap teknologi penyadapan yang dimiliki institusi penegak hukum.
Teknologi yang semestinya menjadi instrumen mendukung penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tidak boleh digunakan di luar kewenangan. Tanpa pengawasan dan prosedur yang ketat, perangkat yang dirancang untuk kepentingan penegakan hukum justru berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap hak-hak warga negara.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai siapa yang memerintahkan operasi tersebut, siapa yang memiliki akses ke server LIMS, berapa jumlah nomor yang masuk dalam sistem, serta apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
Di sisi lain, hak para tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum dan memberikan penjelasan juga harus dihormati. Keterangan kepolisian merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian kesalahan tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Satu hal yang tidak boleh diabaikan: apabila dugaan penyadapan tanpa prosedur ini terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut tiga orang tersangka, melainkan juga integritas sistem pengawasan, akuntabilitas kewenangan, dan perlindungan privasi masyarakat.
Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada kewenangan penyadapan yang berjalan tanpa dasar hukum dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
0 Komentar