Residivis Kencani 15 Wanita Media Sosial Sebelum Gasak Motor Korban di Purbalingga!

 

Residivis Kencani 15 Wanita Media Sosial Sebelum Gasak Motor Korban di Purbalingga!

PURBALINGGA, REALINVESTIGASI.COM — Rekam jejak kejahatan berseri yang meresahkan kaum hawa di wilayah Purbalingga akhirnya terhenti di tangan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga. Seorang penipu gaek berstatus residivis diringkus setelah melancarkan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor sebanyak 15 kali dengan modus memperdaya wanita melalui media sosial.

Tak hanya menangkap sang eksekutor utama, polisi juga menyeret dua orang yang diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Purbalingga, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membeberkan pengungkapan kasus besar ini dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto pada Selasa (20/10/2026). Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi tertanggal 7 September 2026.

> "Tersangka utama yang kami amankan berinisial ABN (48), warga Desa Kalibombong, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara," tegas AKBP Hendry Susanto Sianipar di hadapan awak media.

> 

Hasil investigasi mendalam mengarahkan petugas pada dua tersangka penadah yang menampung motor-motor hasil jarahan tersebut, yakni BPY (28) dan AL (40), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Banyumas.

Modus Operandi: Janji Manis Medsos Berujung Ditinggal di Tepi Jalan

Berdasarkan penelusuran tim penyidik, modus yang digunakan ABN tergolong rapi namun dingin. Salah satu korban berinisial S (45), wanita asal Banyumas, menjadi bukti betapa lihainya pelaku memanipulasi korban.

Berawal dari perkenalan di media sosial, ABN mengajak korban bertemu di GOR Satria Purwokerto. Setelah berhasil memikat korban, pelaku mengajak berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju wilayah Purbalingga.

Niat jahat pelaku dilancarkan saat melintas di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara. ABN menurunkan korban di tepi jalan sepi dengan dalih hendak mengambil barang di rumah rekannya. Begitu korban turun, pelaku langsung menancap gas dan membawa lari sepeda motor korban tanpa pernah kembali.

15 TKP dalam 9 Bulan: Sepak Terjang Sang Residivis

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, mengungkapkan bahwa dari kurun waktu Januari hingga September 2026, ABN telah memangsa sedikitnya 15 korban yang semuanya merupakan perempuan yang ia kenal lewat jejaring sosial.

Penyebaran lokasi kejahatan (TKP) ABN tercatat sangat masif di berbagai wilayah Kabupaten Purbalingga:

 * Kecamatan Purbalingga: 5 TKP

 * Kecamatan Bobotsari: 3 TKP

 * Kecamatan Padamara: 2 TKP

 * Kecamatan Bukateja: 2 TKP

 * Kecamatan Kalimanah: 2 TKP

 * Kecamatan Kemangkon: 1 TKP

> "Tersangka ABN ini merupakan seorang residivis yang pernah meringkuk di penjara atas kasus pidana lain. Seluruh korbannya adalah perempuan yang disasar melalui media sosial," ungkap AKP Siswanto.

> 

Dalam penangkapan ini, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian, ponsel yang digunakan untuk memperdaya korban, serta 10 unit sepeda motor pelbagai merek hasil kejahatan.

Ancaman Hukuman Berat Menyasar Pelaku dan Penadah

Atas tindakan berulangnya, tersangka ABN dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Sementara itu, dua penadah berinisial BPY dan AL dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Jo Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman serupa.

Kapolres Purbalingga menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam memberantas kejahatan berulang yang meresahkan masyarakat.

> "Kami mengimbau keras kepada masyarakat, khususnya kaum wanita, untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial agar tidak menjadi korban kejahatan serupa," tutup Kapolres.

> 

(Tim Investigasi / Redaksi Realinvestigasi.com)


Posting Komentar

0 Komentar