Berantas Premanisme Berkedok Debt Collector, Kapolda Jateng Turun Gunung ke Kudus: Jangan Takut, Lawan dan Laporkan!

 

Berantas Premanisme Berkedok Debt Collector, Kapolda Jateng Turun Gunung ke Kudus: Jangan Takut, Lawan dan Laporkan!

REALINVESTIGASI.COM | KUDUS – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, termasuk aksi intimidasi dan kekerasan yang dibalut modus penagihan utang oleh debt collector.

Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan turun langsung ke Kabupaten Kudus untuk mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan rumah warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Rabu (14/10/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul insiden mencekam pada Selasa (13/10/2026) lalu. Sebuah kelompok penagih utang dari PT Jawara Mandiri Solution diduga dikerahkan oleh pihak tertentu untuk mendatangi rumah warga guna menagih utang. Namun, aksi penagihan tersebut berujung kekerasan parah.

Awalnya kepolisian sempat memediasi kedua belah pihak sekitar pukul 11.30 WIB, namun kesepakatan gagal dicapai. Situasi justru makin memanas pada sore hari sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Kelompok tersebut diduga melakukan aksi anarkis berupa pemukulan, pelemparan batu, perusakan rumah, hingga pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis bendo.

Akibat insiden berdarah itu, sejumlah orang mengalami luka-luka, termasuk seorang korban bernama Haris Yuliantoro Saputra yang menderita luka sabetan senjata tajam.

Tindak cepat jajaran Polres Kudus bersama Polda Jateng berhasil mengamankan 24 orang terduga pelaku, yang terdiri dari 21 orang anggota kelompok jasa penagihan dan 3 orang pihak pengguna jasa. Penyidik juga menyita sedikitnya 7 unit kendaraan terkait perkara tersebut.

Dalam peninjauannya di Mapolres Kudus dan lokasi kejadian, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan penyidikan tidak berhenti pada para pelaku lapangan saja, melainkan akan mengejar aktor intelektual di balik aksi premanisme tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolda Jateng di lokasi kejadian.

Kapolda menambahkan, urusan utang-piutang merupakan ranah hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan pengerahan massa, intimidasi, atau tindakan anarkis yang membahayakan nyawa warga.

Selain memantau proses hukum dan memberikan santunan kepada korban, kunjungan Kapolda Jateng didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, serta Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto ini menegaskan komitmen slogan "Polisi Bersama Masyarakat".

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto juga meminta warga untuk tidak tinggal diam jika berhadapan dengan kelompok preman.

"Jangan hadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar petugas dapat segera bertindak dan memberikan perlindungan hukum," imbau Yuliyanto.


Tim editing : redaksi


Posting Komentar

0 Komentar