Puluhan ribu Butir Obat Terlarang Gagal Edar, Dua Pelaku Dibekuk Usai Drama Kejar-kejaran Hingga Masuk Hutan

 

23.296 Butir Obat Terlarang Gagal Edar, Dua Pelaku Dibekuk Usai Drama Kejar-kejaran Hingga Masuk Hutan

PURBALINGGA //  REALINVESTIGASI.COM— Operasi senyap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga sukses membongkar sindikat peredaran sediaan farmasi ilegal atau obat keras daftar G. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 23.296 butir obat terlarang disita dari tangan dua pelaku berinisial FK (21) dan R (30) yang merupakan warga Kabupaten Pemalang.

Pengungkapan kasus ini diwarnai aksi dramatis pengejaran hingga ke tengah hutan wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, pada Rabu (21/10/2026) lalu.

Kapolres Purbalingga, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (28/10/2026), membeberkan kronologi penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukumnya.

"Petugas dari Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna hitam di kawasan Kelurahan Kembaran Kulon. Saat hendak diperiksa, pelaku justru kabur tancap gas ke arah utara menuju Kecamatan Karangreja," ungkap Kapolres didampingi jajaran Forkopimda dan aparat terkait.

Pelarian para pelaku terbilang nekat. Dalam upaya meloloskan diri dari kepungan petugas, mobil yang dikemudikan sempat menabrak seorang pengendara jalan hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Berkat kesigapan personel Satresnarkoba yang dibantu jajaran Polsek Karangreja, Koramil, perangkat desa, serta warga setempat, mobil pelaku akhirnya terpojok di area Rest Area Karangreja. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan barang bukti sebanyak 23.198 butir obat keras. Sayangnya, saat digeledah, para pelaku sempat kabur melarikan diri.

Tak ingin buruannya lepas, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyisiran. Hasilnya, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 03.15 WIB, persembunyian kedua pelaku berhasil diendus. Keduanya diringkus tanpa perlawanan saat bersembunyi di kawasan hutan rakyat Desa Gondang, Kecamatan Karangreja. Dari tangan tersangka, polisi kembali mengamankan tambahan 98 butir obat keras, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 23.296 butir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau denda maksimal kategori VII mencapai Rp5 miliar," tegas AKBP Hendry.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran TNI, kepala desa, serta warga masyarakat yang turut aktif membantu aparat kepolisian dalam memburu dan meringkus para pengedar barang haram tersebut demi menyelamatkan generasi muda Purbalingga dari ancaman bahaya narkoba dan obat terlarang.

Posting Komentar

0 Komentar