Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi di Balai Desa Majatengah yang dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan, tim Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Desa Sarkono beserta perangkat desa, serta sejumlah warga.
Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan pemilihan lokasi, kebutuhan air kolam yang disebut mencapai 300 ton, potensi berkurangnya debit air bersih saat musim kemarau, hingga kemungkinan pencemaran lingkungan akibat limbah budidaya ikan.
Ironisnya, ketika proyek bernilai miliaran rupiah tersebut mulai dikerjakan, sejumlah warga mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi secara langsung. Persoalan keterbukaan informasi pun semakin mengemuka setelah wartawan mendatangi lokasi dan mendapati belum terpasang papan informasi kegiatan pembangunan.
Warga Pertanyakan Lokasi Kolam di Samping Sumber Air Bersih
Salah satu peserta audiensi mempertanyakan mengapa pembangunan kolam harus ditempatkan berdekatan dengan fasilitas air bersih, padahal menurutnya masih terdapat alternatif lokasi lain yang dapat dipertimbangkan.
Ia mengungkapkan, dahulu sumur-sumur warga di kawasan tersebut memiliki persediaan air yang cukup melimpah ketika musim kemarau. Namun, menurut pengamatannya, setelah keberadaan PAMSIMAS, sejumlah sumur warga justru mengalami kekeringan saat kemarau.
Warga juga mengingatkan bahwa di sebelah barat lokasi terdapat bangunan sekolah yang aktivitasnya melibatkan banyak anak-anak. Mereka meminta aspek keamanan, lingkungan, dan potensi dampak pembangunan benar-benar diperhitungkan.
“Kami setuju ada pembangunan kolam, tetapi kami meminta jangan dibangun di dekat fasilitas air bersih. Mengapa tidak mencari lokasi lain? Pembangunan kolam ini juga tidak ada sosialisasi kepada warga,” tutur Musriah.
Kekhawatiran Musriah tidak berhenti pada persoalan debit air. Ia juga mempertanyakan kemungkinan air kolam meluap ketika musim hujan, rembesan air, serta dampak limbah terhadap lingkungan permukiman.
“Kalau nanti dibangun dekat PAMSIMAS, kemudian airnya mencemari lingkungan, siapa yang bertanggung jawab? Apakah pemerintah desa siap bertanggung jawab?” tegasnya.
Kades Akui Belum Ada Sosialisasi, Pekerjaan Sudah Berjalan
Kepala Desa Majatengah, Sarkono, menjelaskan bahwa pemerintah desa telah menyiapkan sejumlah sarana pendukung pembangunan, termasuk jaringan listrik dan sumur bor. Ia juga menyebut adanya rencana suplai air untuk mendukung kebutuhan PAMSIMAS ke depan.
Menurut Sarkono, program tersebut tidak hanya berkaitan dengan budidaya ikan, tetapi juga pengembangan budidaya air. Kebutuhan air untuk kolam disebut mencapai sekitar 300 ton. Sementara itu, kebutuhan pengguna PAMSIMAS yang disampaikan dalam audiensi mencapai sekitar 1.000 meter kubik, dengan kapasitas pelayanan yang dinilai belum mencukupi.
Namun, pernyataan Sarkono berikutnya justru mengungkap persoalan yang menjadi keberatan warga. Ia mengakui bahwa sosialisasi khusus mengenai pembangunan kolam ikan belum dilakukan kepada masyarakat, meskipun pekerjaan sudah berjalan.
“Memang belum ada sosialisasi terkait kolam ikan ini, namun pekerjaan sudah dilakukan. Saya sudah koordinasi dengan dinas, tapi dari pihak dinas belum ada waktu,” ujar Sarkono.
Terkait munculnya protes, Sarkono menilai perbedaan pendapat di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar. Ia juga mengaitkan dinamika tersebut dengan situasi politik menjelang pelaksanaan Pilkades.
“Terkait protes dari warga, hal itu wajar. Ada pro juga ada kontra, apalagi ini tahun politik menjelang Pilkades,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi catatan tersendiri. Sebab, substansi keberatan warga berkaitan dengan kebutuhan dasar berupa air bersih, lokasi pembangunan, dan potensi dampak lingkungan yang semestinya dapat dijelaskan secara terbuka tanpa dikaitkan dengan dinamika politik desa.
Kabid Dinas Perikanan: Ada 21 Titik Kolam di Purbalingga
Dalam audiensi tersebut, Kabid Dinas Perikanan Purbalingga, Hafidhah Khusniyati, S.P., menjelaskan bahwa program pembangunan kolam ikan merupakan program yang masih berjalan dan memberikan kesempatan kepada desa-desa untuk mengajukan usulan hingga 2029.
Ia menyebut, khusus di wilayah Kecamatan Kemangkon terdapat tiga desa yang menjadi agenda monitoring pada hari tersebut. Sementara itu, jumlah keseluruhan kolam yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya di Kabupaten Purbalingga mencapai 21 titik. Jumlah tersebut, menurutnya, masih belum final.
“Untuk Kecamatan Kemangkon yang akan kita monitoring hari ini ada tiga desa. Jumlah total kolam yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya sebanyak 21 titik di Kabupaten Purbalingga. Ini pun masih belum final. Program ini sampai tahun 2029, semua desa mempunyai peluang yang sama. Tinggal diusulkan, nanti diverifikasi oleh tim dari KKP,” jelas Hafidhah.
Hafidhah juga menjelaskan bahwa persyaratan lahan untuk program tersebut minimal memiliki luas 625 meter persegi. Lokasi pembangunan tidak diperbolehkan berada di atas lahan pangan, kawasan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan), maupun lahan sawah. Pembangunan harus menggunakan lahan kering.
Ia mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Desa Majatengah merupakan undangan dari kepala desa setelah muncul kekhawatiran masyarakat mengenai sumber air.
“Saya hari ini datang atas undangan Pak Kades karena ada kekhawatiran dari warga tentang sumber air. Karena kemarin kan El Nino,” ungkapnya.
Hafidhah juga menyampaikan bahwa sosialisasi program telah dilakukan KKP sejak Juni melalui pertemuan daring. Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keluhan warga Majatengah yang mengaku tidak menerima sosialisasi secara langsung mengenai lokasi dan pelaksanaan pembangunan di desa mereka.
KKP dan Dinas Sebut Limbah Akan Difilter, IPAL Disiapkan
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi pencemaran, perwakilan dinas bersama tim KKP menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pembangunan.
Menurut penjelasan dalam audiensi, lokasi pertama yang sempat dipertimbangkan berada di kawasan lahan pangan sehingga tidak memungkinkan untuk dibangun bangunan permanen. Karena pertimbangan tersebut, kemudian dipilih lokasi kedua yang berada di kawasan permukiman.
Pihak terkait menyampaikan bahwa limbah kolam nantinya akan dikelola melalui konstruksi beton dan dilengkapi sistem penyaringan. Endapan hasil pengolahan disebut dapat dimanfaatkan menjadi pupuk. Selain itu, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga diklaim telah disiapkan dengan titik pembuangan yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kolam.
Mereka juga menjelaskan bahwa konstruksi kolam telah dirancang untuk mengantisipasi kemungkinan air meluap ketika musim hujan. Kolam tersebut diklaim memiliki sistem teknis yang dapat mengendalikan aliran air.
Meski demikian, warga tetap membutuhkan penjelasan teknis yang dapat dibuktikan, terutama mengenai konstruksi kedap air, arah aliran pembuangan, kapasitas IPAL, serta jaminan bahwa limbah tidak merembes atau mencemari sumber air bersih masyarakat.
Warga Kecewa dengan Hasil Audiensi
Di tengah berlangsungnya audiensi, terdapat pula warga yang mendukung pembangunan kolam ikan. Mereka menilai fasilitas tersebut berpotensi menjadi sarana studi wisata bagi anak-anak sekolah, sekaligus membuka peluang peningkatan perekonomian masyarakat Desa Majatengah.
Namun, tidak semua peserta audiensi merasa puas dengan penjelasan yang disampaikan. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku kecewa dengan hasil pertemuan tersebut.
Kekecewaan itu menunjukkan bahwa penjelasan mengenai rencana teknis dan manfaat ekonomi belum sepenuhnya menjawab persoalan utama yang dipertanyakan masyarakat, khususnya jaminan keberlanjutan sumber air bersih.
Wartawan Temukan Proyek Tanpa Papan Informasi
Usai audiensi, wartawan kemudian mendatangi langsung lokasi pembangunan kolam ikan. Dari hasil penelusuran di lapangan, lokasi proyek ternyata bersebelahan persis dengan sumur PAMSIMAS yang menjadi salah satu fasilitas penyediaan air bersih masyarakat.
Temuan lainnya, di lokasi pembangunan belum terlihat terpasang papan informasi proyek yang memuat keterangan kegiatan, nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan pekerjaan.
Saat wartawan tiba, hanya terlihat beberapa pekerja yang hendak beristirahat. Ketika ditanya mengenai pihak pemborong dan penanggung jawab pekerjaan, salah seorang pekerja menyebut bahwa pemborong berasal dari Pacitan, Jawa Timur.
“Pemborongnya orang Pacitan, Jawa Timur. Pihak pemborong kadang-kadang datang ke sini. Mandornya juga sedang keluar, ini belum ke lokasi lagi,” ungkap salah seorang pekerja.
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa informasi mengenai pelaksana dan penanggung jawab pekerjaan belum mudah diperoleh di lokasi saat wartawan melakukan penelusuran. Sementara itu, belum terpasangnya papan informasi semakin menyulitkan masyarakat untuk mengetahui secara langsung detail kegiatan pembangunan.
Proyek Miliaran Rupiah, Jangan Abaikan Hak Warga atas Informasi
Pembangunan kolam ikan di Desa Majatengah kini menghadapi sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret. Mulai dari belum adanya sosialisasi langsung kepada warga, pemilihan lokasi yang bersebelahan dengan sumur PAMSIMAS, kebutuhan air kolam, hingga kepastian sistem pengolahan limbah.
Dengan nilai anggaran sekitar Rp1,3 miliar, keterbukaan informasi semestinya menjadi bagian penting dari pelaksanaan program. Masyarakat perlu mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, dari mana sumber anggarannya, berapa volume dan spesifikasi teknis pembangunan, serta bagaimana pengawasan dan pertanggungjawabannya.
Keberadaan papan informasi bukan sekadar pelengkap di lokasi proyek. Informasi mengenai kegiatan pembangunan merupakan salah satu bentuk transparansi agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi penggunaan anggaran publik.
Program budidaya ikan memang berpotensi memberikan manfaat ekonomi dan pendidikan bagi desa. Namun, manfaat tersebut tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih dan lingkungan yang aman.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah desa, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjawab keberatan warga. Termasuk membuka dokumen perencanaan, menjelaskan kajian kebutuhan air, memastikan keamanan lokasi, dan memberikan jaminan pertanggungjawaban apabila kelak terjadi gangguan terhadap PAMSIMAS maupun pencemaran lingkungan.
Sebab, jangan sampai proyek yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah atas nama peningkatan ekonomi desa justru meninggalkan persoalan baru bagi masyarakat. Kolam ikan boleh dibangun, ekonomi desa boleh dikembangkan, tetapi jangan sampai kebutuhan air bersih warga menjadi taruhan.

0 Komentar