REALINVESTIGASI.COM, KARAWANG - Sengketa kepastian hukum kepemilikan properti kembali mencuat di kawasan Citra Kebun Mas (CKM City) Karawang. Seorang konsumen bernama Vani Wasti Adalia mengaku belum menerima sertipikat hak atas tanah dan bangunan meski Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah dilunasi sejak 2024. Kondisi tersebut memicu tuntutan ganti rugi sebesar Rp40 juta kepada pihak developer.
Vani yang tinggal di Perumahan Citra Kebun Mas Blok X17, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, menyebut hingga kini belum ada kepastian terkait dokumen kepemilikan rumah yang telah dibelinya. Padahal, kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disebut tetap berjalan.
"Sudah lunas sejak 2024, tapi sampai sekarang sertipikat belum saya terima. Saya sudah berulang kali mengurus, bolak-balik, mengeluarkan biaya dan tenaga," ujar Vani saat memberikan keterangan.
Permasalahan tersebut menjadi sorotan karena sejumlah unit lain di kawasan yang sama diketahui telah menerima sertipikat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan administratif khusus pada unit milik Vani yang hingga kini belum terselesaikan.
Diduga Ada Kendala Administratif
Berdasarkan keterangan pihak developer, sertipikat milik konsumen disebut sempat terbit. Namun, dokumen tersebut harus dibatalkan karena adanya perbedaan nama perusahaan atau PT dalam sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Akibat persoalan tersebut, proses pengurusan disebut harus diulang kembali dari awal. Bahkan, pihak developer memperkirakan penyelesaian baru dapat dilakukan paling cepat pada Desember 2026.
Pendamping konsumen menilai kondisi tersebut tidak wajar karena proses pemecahan sertipikat pada unit lain di kawasan yang sama telah dilakukan dan berhasil diterbitkan.
"Jika unit lain sudah menerima sertipikat, berarti proses pemecahan sudah pernah dilakukan. Namun pada unit ini justru terjadi pembatalan dan harus diulang. Hal ini menguatkan dugaan adanya masalah khusus yang belum diselesaikan secara serius," ujar pendamping konsumen.
Konsumen Siapkan Somasi
Selain belum adanya kepastian waktu penyelesaian, hingga kini konsumen mengaku belum menerima bukti konkret mengenai progres pengurusan di BPN. Beberapa agenda pertemuan yang sebelumnya dijanjikan juga disebut tidak terealisasi.
Akibat kondisi tersebut, Vani mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Kerugian itu meliputi biaya transportasi, pengurusan administrasi, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari selama proses berlangsung.
Sebagai langkah awal, pihak konsumen melalui pendamping menyatakan akan segera melayangkan somasi kepada developer guna meminta penyelesaian secara cepat, terbuka, dan transparan.
Konsumen juga menegaskan akan menuntut ganti rugi sebesar Rp40 juta sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami selama proses pengurusan sertipikat yang berkepanjangan.
Apabila setelah somasi tidak terdapat kejelasan penyelesaian, pihak konsumen menyatakan akan menempuh jalur hukum serta melaporkan persoalan tersebut kepada instansi terkait.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan properti dan perlindungan hak konsumen di sektor perumahan.
Kontributor: Budi Santoso
0 Komentar