Sekdes Kalikajar Ditangkap Usai Aniaya Rekan di Balai Desa

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan dana bantuan gubernur yang dialokasikan untuk proyek betonisasi jalan
REALINVESTIGASI.COM, WONOSOBO – Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan sesama perangkat desa. Peristiwa tersebut terjadi di Balai Desa Butuh Kidul pada Rabu, 24 Desember 2025, dan pelaku diamankan keesokan harinya oleh aparat kepolisian.

Terduga pelaku berinisial S (37) diamankan oleh jajaran Polsek Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo pada Kamis, 25 Desember 2025. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya saat berada di lingkungan balai desa, lokasi yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik bagi masyarakat.

Kasus ini sontak menarik perhatian warga setempat. Selain melibatkan aparat pemerintahan desa, insiden kekerasan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pengelolaan dana kegiatan desa yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Kalikajar AKP Arif Kristiawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 24 Desember 2025. Korban bermaksud menanyakan kepastian agenda pertemuan di Balai Desa Butuh Kidul yang rencananya membahas penggunaan dana belanja kegiatan betonisasi jalan di Dusun Jenggeran.

Namun hingga sore hari, pertemuan yang telah dijadwalkan tidak kunjung terlaksana. Dalam komunikasi tersebut, pelaku sempat mengirimkan sebuah video kepada korban dengan alasan mengalami kecelakaan saat menuju balai desa.

"Korban kemudian mendatangi balai desa untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Di lokasi itulah terjadi cekcok yang berujung pada tindakan penganiayaan," ujar AKP Arif Kristiawan saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).

Percekcokan antara keduanya berlangsung cukup singkat, namun berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka. Peristiwa itu disaksikan oleh sejumlah pihak di lingkungan balai desa.

Motif Penganiayaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan dana bantuan gubernur yang dialokasikan untuk proyek betonisasi jalan. Korban disebut menanyakan secara rinci penggunaan dana tersebut kepada pelaku.

Pertanyaan itu diduga membuat pelaku tersulut emosi. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dana bantuan gubernur yang dipersoalkan korban telah digunakan untuk keperluan lain di luar peruntukan awal.

"Motif sementara, pelaku emosi karena dimintai penjelasan terkait dana bantuan gubernur. Penganiayaan dilakukan secara spontan," jelas AKP Arif Kristiawan.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan pelaku tanpa perlawanan.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, tersangka S telah ditahan di rumah tahanan kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan terkait peristiwa tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan bagi pelaku.

Kasus ini memantik keprihatinan masyarakat setempat. Warga berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi, sekaligus mendorong adanya pengelolaan pemerintahan desa yang lebih transparan, profesional, dan mengedepankan etika dalam pelayanan publik.

c/p : Wonosobonews

Posting Komentar

0 Komentar