Menurut Hamu Fauzi, pembangunan menara BTS tersebut saat ini masih menuai persoalan di tingkat lokal karena dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administratif. Ia menilai, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh pihak vendor maupun pemilik proyek.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Karang Taruna Desa Nyamplungsari, pihak vendor telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali kepada masyarakat. Namun, koordinasi tersebut disebut tidak dilakukan secara langsung oleh perusahaan pemilik tower, melainkan melalui perantara yang memiliki hubungan komunikasi dengan struktur masyarakat setempat.
Sosialisasi dan Koordinasi di Tingkat Desa
Hamu Fauzi menyebutkan bahwa keterlibatan Karang Taruna desa dalam proses sosialisasi memang sudah terjadi. Meski demikian, ia menilai mekanisme komunikasi dan representasi perusahaan masih perlu dipertegas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Menurutnya, kejelasan status perwakilan vendor sangat penting, terutama dalam menyampaikan informasi resmi terkait perizinan, dampak pembangunan, serta hak dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar lokasi tower.
"Informasi yang saya dapat dari pemuda setempat, pemilik tower atau vendor sudah memberikan bantuan pada masjid setempat hanya Rp3 juta, kemudian untuk kas Karang Taruna setempat juga hanya Rp1 juta," ujar Hamu Fauzi, Selasa (23/12/2025).
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dalam setiap kegiatan sosialisasi, peserta menerima uang transportasi berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Namun, penyaluran dana tersebut disebut tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik proyek tower BTS, melainkan melalui pihak perantara.
Sorotan Kompensasi dan Dampak Sosial
Hamu Fauzi menilai, bentuk bantuan dan kompensasi yang diberikan masih menjadi sorotan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kompensasi bukan sekadar soal nominal, tetapi juga menyangkut transparansi, keadilan, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur telekomunikasi seperti tower BTS memang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas jaringan. Namun, prosesnya tetap harus mengedepankan kepatuhan hukum serta mempertimbangkan dampak sosial di lingkungan sekitar.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan tanpa perizinan yang lengkap berpotensi memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, termasuk menurunnya kepercayaan publik terhadap pihak vendor maupun pemerintah.
Desakan Penyelesaian Perizinan
"Menurut saya, pemilik tower harus menyelesaikan proses perizinan dengan benar, baik di level desa maupun di level berikutnya, yakni di tingkat kabupaten," tegas Hamu Fauzi.
Ia menambahkan, selain aspek perizinan, pemenuhan hak-hak masyarakat sekitar juga harus direalisasikan secara benar dan transparan. Hal ini mencakup kompensasi, komunikasi terbuka, serta keterlibatan warga dalam setiap tahapan yang berdampak langsung pada lingkungan mereka.
Hamu Fauzi menyarankan agar pembangunan menara BTS tersebut dihentikan sementara waktu apabila seluruh persyaratan administrasi dan kewajiban kepada masyarakat belum terpenuhi. Menurutnya, langkah tersebut lebih baik dilakukan untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas.
"Jika semua belum terpenuhi, lebih baik dihentikan dulu daripada timbul polemik yang semakin meluas," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak vendor atau pemilik menara BTS terkait desakan tersebut. Proses pembangunan di lokasi masih menjadi perhatian warga dan pemangku kepentingan di tingkat desa maupun kabupaten.

0 Komentar