Advokat dan praktisi hukum Edy Rudyanto menjelaskan, Hak Merek Kelas 41 secara tegas mencakup ruang lingkup kegiatan latihan seni bela diri SH Terate, aktivitas olahraga, penyelenggaraan event dan pertandingan pencak silat SH Terate, serta kegiatan seni dan budaya berbasis pencak silat SH Terate.
Menurut Edy, identitas SH TERATE dalam Kelas 41 merupakan milik pemegang hak merek yang sah dan karenanya memperoleh perlindungan hukum penuh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Putusan Pengadilan Bersifat Final dan Mengikat
Edy menegaskan bahwa status hukum merek SH TERATE Kelas 41 telah diputus melalui Pengadilan Niaga dan seluruh proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Secara hukum, status merek tersebut sudah final dan mengikat karena telah diputus melalui Pengadilan Niaga dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Edy Rudyanto dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, putusan Pengadilan Niaga secara tegas menyatakan bahwa Merek Kelas 41 sah secara hukum serta tidak terbukti adanya itikad tidak baik dalam proses pendaftarannya.
Oleh karena itu, Edy menilai bahwa upaya untuk menarik sengketa merek tersebut ke ranah pidana tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Pemisahan Hukum Organisasi dan Hak Merek
Senada dengan Edy, advokat Khoirun Nasihin menegaskan bahwa putusan perdata organisasi yang menetapkan kepengurusan tidak dapat disamakan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hak merek.
"Putusan organisasi mengatur kepengurusan, sementara hak merek adalah hak privat yang dilindungi undang-undang. Keduanya berada dalam rezim hukum yang berbeda dan tidak saling membatalkan," tegas Khoirun Nasihin.
Ia juga menilai bahwa penggunaan merek oleh pemegang hak tidak memenuhi unsur pidana karena didasarkan pada sertifikat merek resmi serta putusan pengadilan yang telah inkracht.
Menurutnya, setiap upaya kriminalisasi terhadap pemegang hak merek justru bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak yang dijamin undang-undang.
Peringatan terhadap Upaya Kriminalisasi
Khoirun mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menilai ulang perkara yang telah diputus secara final oleh pengadilan. Ia menegaskan bahwa sengketa terkait merek SH TERATE Kelas 41 berada di ranah perdata dan HKI, bukan pidana.
"Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menilai ulang perkara yang telah diputus secara final oleh pengadilan. Sengketa ini berada di ranah perdata/HKI, bukan pidana," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, khususnya warga dan keluarga besar SH Terate, untuk menghormati putusan pengadilan serta menghindari langkah sepihak yang berpotensi memicu konflik dan pelanggaran hukum.
Hak Penggunaan dan Pemberian Izin Merek
Sementara itu, advokat Nur Indah menegaskan bahwa kegiatan jasa Kelas 41 yang menggunakan suatu merek diperbolehkan secara hukum sepanjang telah memperoleh izin resmi dari pemegang hak merek yang sah.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang merek, hak penggunaan maupun pemberian izin sepenuhnya berada di tangan pemegang merek terdaftar.
"Setiap bentuk pelarangan atau klaim sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa hak atas merek tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegas Nur Indah.
Kewenangan Penuh Pemegang Hak Merek
Di tempat terpisah, advokat sekaligus pakar HKI Dipa Kurniantoro menyampaikan bahwa pengelolaan dan penggunaan jasa Merek Kelas 41—yang meliputi pendidikan, pelatihan, pembinaan, kegiatan olahraga, serta seni budaya SH Terate—berada sepenuhnya di bawah kewenangan pemegang hak yang sah.
"Oleh karena itu, setiap pihak, baik perorangan maupun badan hukum, diharapkan tidak menggunakan nama SH TERATE untuk kegiatan jasa Kelas 41 tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang, guna menghindari potensi pelanggaran hak dan sengketa hukum di kemudian hari," tegas Dipa Kurniantoro.
Para pakar hukum tersebut sepakat bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan dan kepastian hukum merupakan kunci untuk mencegah konflik lanjutan serta menjaga tertib hukum dalam pengelolaan hak merek di Indonesia.

0 Komentar