Informasi awal diperoleh dari warga setempat yang mempertanyakan kejelasan proyek pengaspalan yang tengah berlangsung. Saat dilakukan pengecekan di lapangan, awak media mendapati pekerjaan pengaspalan jalan tanpa disertai papan informasi proyek yang seharusnya memuat sumber dana, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta target waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut membuat masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan publik secara optimal. Sejumlah warga menilai kondisi ini rawan memunculkan pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis karena minimnya transparansi terkait metode pengerjaan dan spesifikasi material.
Metode Pengerjaan Disorot Warga
Selain persoalan papan proyek, awak media juga menerima kiriman video dari warga yang melintas di lokasi pekerjaan. Dalam rekaman tersebut terlihat adanya genangan air cukup dalam di badan jalan yang sedang dikerjakan.
Video itu memperlihatkan salah satu pekerja menutup genangan air menggunakan batu split tanpa terlebih dahulu menguras air. Metode tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan kekhawatiran warga terhadap kualitas serta daya tahan jalan.
Warga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai spesifikasi teknis yang digunakan agar hasil pengaspalan tidak cepat rusak.
Keterangan Pekerja di Lapangan
"Genangan air memang dalam, tapi kami sudah melakukan LPA atau Lapis Pondasi Agregat Kelas A. Tanpa dikuras pun nanti kering. Pihak PU juga menganjurkan menggunakan LPA. Mau dikuras dulu airnya juga bisa, kondisi basah pun tidak masalah," ujar Sarno, salah satu pekerja proyek, saat ditemui di lokasi.
"Belajar dari pekerjaan jalan lainnya yang dikuras airnya lalu dihampar dengan split 5/7 malah hasilnya tidak padat," tambahnya.
Terkait papan informasi dan anggaran, Sarno menyebut pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak bernama Toro dengan nilai anggaran sekitar Rp 200 juta.
"Yang dikerjakan sekarang sekitar 62 meter dengan lebar 3,5 meter. Setelah ini akan dilanjutkan ke arah utara dengan volume sekitar 800 meter persegi. Papan proyek katanya masih di balai desa dan belum dipasang," jelas Sarno.
Keterangan TPK Desa Blater
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi Balai Desa Blater pada Senin (5/1/2026). Di kantor desa, awak media menemui Suherman selaku Kaur Kesejahteraan Rakyat yang merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Blater, didampingi Aditya selaku Kaur Perencanaan.
"Papan informasi sebenarnya sudah dikasih hari Minggu sore kemarin. Kami memang belum sempat memasang karena belum siap," ujar Suherman saat diwawancarai.
Namun, Suherman mengaku tidak sepenuhnya memahami detail teknis proyek pengaspalan tersebut. Dalam wawancara, ia kebingungan dan beberapa kali meminta bantuan Aditya untuk menjawab pertanyaan terkait perusahaan pelaksana, sumber anggaran, volume, hingga waktu pelaksanaan pekerjaan.
"Kalau soal teknis dan volume pekerjaan, saya memang kurang paham. Semua pelaksanaan juga anggaran kami serahkan semua ke pihak ketiga. Kapan pastinya pekerjaan dimulai juga saya tidak tahu," ungkap Suherman.
Terkait volume dan anggaran, Aditya menjelaskan bahwa total volume pekerjaan sekitar 900 meter persegi dengan nilai anggaran kurang lebih Rp 200 juta.
Penjelasan Pemborong Terkait Keterlambatan
Awak media kembali menghubungi Toro selaku pemborong melalui sambungan WhatsApp. Toro membenarkan adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan persoalan administrasi anggaran.
"Anggaran seharusnya keluar awal tahun 2025. Namun lokasi pekerjaan awalnya tercantum di RT 11, padahal seharusnya di RT 1. Akhirnya SK harus diubah dan diajukan kembali, sehingga anggaran baru turun pertengahan Desember 2025," jelas Toro.
"Anggaran kami terima akhir Desember karena desa juga harus mengurus Siskeudes tahun 2026. Sambil menunggu anggaran turun, saya mengerjakan proyek lain terlebih dahulu," tambahnya.
Konsekuensi Hukum Keterlambatan Proyek
Keterlambatan pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai anggaran negara atau daerah memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Denda keterlambatan umumnya sebesar 1 per mil dari nilai kontrak atau nilai bagian pekerjaan yang terlambat untuk setiap hari keterlambatan. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen berwenang melakukan pemutusan kontrak apabila keterlambatan dinilai signifikan dan melewati batas toleransi.
Konsekuensi lain yang dapat dikenakan adalah pencairan jaminan pelaksanaan serta masuknya penyedia jasa ke dalam daftar hitam atau blacklist, sehingga tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah di kemudian hari.
Harapan Warga
Warga Desa Blater berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi resmi dan memastikan proyek pengaspalan jalan dilaksanakan secara transparan, tepat waktu, serta sesuai standar kualitas teknis. Keberadaan papan informasi proyek juga diharapkan segera dipasang agar masyarakat dapat melakukan pengawasan publik secara terbuka.

0 Komentar