Dugaan Pungli Oknum Jaksa, Hingga Kini Belum Ada Sanksi Nyata dari Kejati Lampung



REALINVESTIGASI.COM // LAMPUNG – Siti Khotijah, istri dari terpidana kasus narkotika M. Umar bin Abu Tholib, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambatnya tindak lanjut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait laporannya terhadap oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Rakhmad Setiawan, S.H. Siti menduga jaksa tersebut telah menerima sejumlah uang dari keluarganya dengan janji meringankan hukuman, namun tuntutan justru diberatkan ketika permintaan tambahan uang tidak dipenuhi.


"Sudah 11 bulan sejak saya melaporkan oknum jaksa nakal yang meminta uang. Sebagian sudah saya berikan, tapi hukuman suami saya malah diberatkan karena saya tidak bisa memenuhi permintaan tambahannya. Hingga kini tidak ada kejelasan dan sanksi bagi oknum tersebut," ujar Siti Khotijah, Jumat (24/7/2026).


Siti menuturkan, ia pertama kali mengadukan dugaan misconduct tersebut pada Agustus 2025 kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, dan Kejati Lampung dengan didampingi Tim Hukum Subur Jaya dan Rekan - FERADI WPI. Pada 24 Februari 2026, ia telah kooperatif hadir memberikan keterangan sesuai panggilan pemeriksaan Kejati Lampung Nomor B-1390/L.8.7/H.I.2/02/2026. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan atau sanksi disipliner terhadap tersangka.


Kasus ini bermula dari perkara pidana nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn di Pengadilan Negeri Sukadana, di mana M. Umar divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui putusan banding nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK. Namun, melalui upaya kasasi yang ditangani Advokat Donny Andretti, Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 10989 K/PID.SUS/2025 berhasil mengurangi hukuman menjadi 5 tahun penjara.


Meski telah ada pengurangan vonis via kasasi, Siti tetap merasa dirugikan oleh dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di tingkat penyidikan dan penuntutan awal. Ia pun kini menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) sambil mendesak instansi berwenang untuk menindak tegas oknum tersebut.


"Mohon Bapak Presiden dan Bapak Kejagung menolong saya mendapatkan keadilan. Saya hanya ingin proses hukum berjalan jujur tanpa pungli," pinta Siti.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan konfirmasi lanjutan terkait status disiplin oknum jaksa yang dilaporkan. (tys) 


Redaksi ; membuka ruang hak jawab atas pemberitaan ini , sesuai Undang undang Pers No. 40 Th 1999 tentang kode etik jurnalistik. 


Sumber : DPP FERADI WPI

Agung22

Posting Komentar

0 Komentar