Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga menilai pemasangan infrastruktur internet milik perusahaan tersebut dilakukan tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Warga juga mempertanyakan legalitas pemasangan tiang, kabel, hingga kompensasi penggunaan lahan yang dianggap tidak transparan.
Kronologi Pemasangan dan Keluhan Warga
Salah satu warga Tlahab Kidul yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa pemasangan tiang dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin kepada lingkungan sekitar. Ia menyebut teknisi langsung menancapkan tiang dan menarik kabel di pemukiman warga.
"Ini tanpa izin, main pasang dan tancap tiang saja," ujarnya singkat.
Pernyataan serupa juga disampaikan warga Tlahab Lor yang mengeluhkan praktik pemasangan infrastruktur internet tanpa komunikasi resmi. Menurut mereka, keberadaan tiang baru di pinggir jalan dan kabel yang bergelantungan menimbulkan keresahan karena tidak diketahui siapa penanggung jawabnya.
Klarifikasi Pihak Penyedia Internet
Saat dikonfirmasi di kantor layanan PT Viriya Surya Abadi di Tlahab Kidul, perwakilan teknisi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan desa dan warga sekitar. Ia menunjukkan bukti surat kelayakan operasional dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).
"Dari kantor cabang sudah melakukan perizinan, baik ke desa maupun lingkungan. Kami hanya teknisi server pembantu, kantor cabangnya di Patemon. Silakan konfirmasi ke sana," jelasnya sambil menunjukkan surat izin.
Diketahui bahwa perusahaan tersebut telah memiliki sekitar 600 pelanggan di dua desa dengan sekitar 20 tiang yang sudah terpasang. Selain tiang mandiri, kabel mereka juga menempel di tiang listrik dan tiang provider lain. Pihak teknisi mengklaim bahwa pemasangan kabel di tiang PLN dilakukan oleh warga yang telah mengajukan izin sendiri.
Bantahan Perangkat Desa
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan pemerintah Desa Tlahab Lor dan Tlahab Kidul. Saat ditemui di balai desa masing-masing, pihak desa menegaskan belum pernah menerima izin resmi terkait operasional maupun pemasangan infrastruktur PT Viriya Surya Abadi.
"Belum ada yang izin ke desa satu pun, Mas. Pernah ada yang minta izin, tapi itu teknisinya, bukan perusahaannya, dan hanya disampaikan lisan saat saya melintas ketika pemasangan tiang," ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebut identitasnya.
Pihak Desa Tlahab Kidul juga menyampaikan hal serupa.
"Setahu saya, di Tlahab Kidul belum ada izin yang masuk, kecuali dari Indihome. Selain itu tidak ada," tegas perangkat desa setempat.
Aturan Hukum dan Potensi Pelanggaran
Pemasangan jaringan internet tanpa izin, baik secara operasional maupun fisik, termasuk pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat serta izin lingkungan dari aparat desa atau kelurahan.
Untuk pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi ilegal, Pasal 47 UU Telekomunikasi mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar. Selain pidana, pelanggaran pemasangan fisik tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penertiban perangkat dan potensi gugatan perdata dari warga yang dirugikan.
Beberapa kasus di daerah lain menunjukkan bahwa tiang provider yang dipasang tanpa izin sering kali dicabut oleh pemilik lahan karena tidak ada kompensasi yang jelas. Kekhawatiran serupa juga muncul di Tlahab Lor dan Tlahab Kidul.
"Silakan beroperasi, tapi jangan melanggar undang-undang. Legalitasnya harus jelas. Banyak tiang provider akhirnya dicabut pemilik tanah karena tidak benar. Jangan bodohi masyarakat, setiap tiang pasti ada kompensasinya, tapi di sini pemilik lahan tidak dapat apa-apa," ujar seorang warga.
Respons dan Tindak Lanjut
Hingga saat ini, kasus tersebut masih menjadi perhatian warga dan pemerintah desa. Warga meminta adanya transparansi terkait izin, kompensasi lahan, serta jaminan keamanan pemasangan jaringan. Pemerintah desa berencana melakukan penelusuran lebih lanjut dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan provider terhadap peraturan.
Fenomena pemasangan infrastruktur internet tanpa regulasi yang jelas ini dikhawatirkan dapat memicu konflik lahan, keresahan masyarakat, hingga persoalan hukum di kemudian hari jika tidak segera ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar