JAKARTA, REALINVESTIGASI.COM — Persidangan perkara Nomor 321 di PTUN Jakarta kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Dalam sidang tersebut, Penggugat H. Moerdjoko dan Tono Suhariyanto diwakili oleh tim kuasa hukumnya, yang menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk meluruskan dugaan kesalahan administratif terkait badan hukum PSHT.
Dari pihak Tergugat, Kementerian Hukum dan HAM RI hadir melalui perwakilan biro hukumnya. Sementara itu, pihak intervensi yang mewakili PSHT versi lain juga hadir karena merasa berkepentingan langsung terhadap perkara ini. Sidang sempat mengalami penundaan akibat kekeliruan teknis dalam pengunggahan dokumen oleh kuasa Penggugat, dan hakim memberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Sebelumnya, kuasa hukum PSHT versi intervensi menyampaikan kepada media bahwa badan hukum milik Moerdjoko telah dicabut sejak 1 Juli 2025. Namun, pihak Penggugat justru menegaskan bahwa tindakan pencabutan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur administratif yang benar, tanpa pemberian hak keberatan, dan tanpa mempertimbangkan legalitas yang telah sah sebelumnya.
Anggota tim kuasa hukum Moerdjoko, Bambang Eko Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan ini bukan soal perebutan organisasi, melainkan mempertanyakan keabsahan tindakan administrasi negara yang dianggap merugikan hak-hak hukum kliennya.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh Moerdjoko merupakan wujud komitmen menjaga marwah organisasi PSHT sekaligus memastikan negara tidak keliru dalam menerbitkan keputusan administrasi.
“Ini bukan soal menang atau kalah di persidangan, tetapi memastikan setiap tindakan pemerintah berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat wajar mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Yang tidak wajar adalah ketika sebuah kesalahan administratif dibiarkan tanpa koreksi.
Penggugat menilai bahwa gugatan ini merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa keputusan pejabat tata usaha negara harus sah, objektif, dan tidak diskriminatif.
“Jika ada pihak yang mempertanyakan mengapa gugatan ini terus berjalan, jawabannya sederhana: karena ada hak yang harus diperjuangkan,” kata salah satu kuasa hukum kepada media.
Ia juga menilai bahwa spekulasi mengenai ‘siapa di balik kegaduhan PSHT’ tidak membantu penyelesaian masalah dan justru mengaburkan inti persoalan.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya setelah perbaikan pengunggahan alat bukti dari pihak Penggugat selesai dilakukan.

0 Komentar