PSHT Pusat Madiun Ingatkan: Jangan Seret BRB ke Pusaran Konflik Internal

 


MADIUN,REALINVESTIGASI.COM — Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun akhirnya buka suara terkait munculnya upaya pembubaran serta pelarangan penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Desember 2025 di Ponorogo.
Dalam keterangan resminya, LHA menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik.


1. LHA: Legalitas Organisasi Tidak Bisa Ditentukan oleh Kelompok Tertentu

Perwakilan LHA, Fajar Suhoko, S.H., menyebut bahwa penentuan legalitas organisasi tidak dapat dilakukan lewat serasehan, rapat internal, atau pernyataan sepihak.

“Legalitas ditentukan oleh instrumen hukum yang sah. Bukan oleh opini cabang, bukan hasil pertemuan informal,” tegasnya.

Menurutnya, istilah-istilah seperti “tidak sah”, “hilang legitimasi”, atau “atribut dilarang digunakan” hanyalah klaim kosong apabila tidak disertai:

  • Putusan pengadilan yang inkrah, atau
  • Surat keputusan administratif yang sah dan tidak sedang disengketakan.

2. SK Menkumham 2025 Masih Sengketa: Tidak Bisa Jadi Dasar Pelarangan

Menanggapi klaim pihak lain yang berpegang pada SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, LHA menegaskan bahwa SK tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Menurut Widjajanto, S.H.:

  1. SK itu sedang disengketakan di pengadilan,
  2. Tidak berlaku asas final and binding,
  3. SK administratif bukan putusan pengadilan sehingga masih bisa dicabut atau dibatalkan.

“Proses peradilan sedang berjalan. Mengklaim satu pihak sah dan pihak lain tidak, itu prematur,” ujarnya.

Status kepengurusan Moerdjoko pun disebut masih dalam pemeriksaan, sehingga tidak dapat dinyatakan tidak sah.


3. Larangan Atribut PSHT Dinilai Tidak Sah dan Berpotensi Melawan Hukum

LHA juga menyoroti aksi pihak tertentu yang mencoba melarang penggunaan atribut PSHT menjelang pelaksanaan BRB.

Fajar Suhoko menilai tindakan tersebut:

  • Tidak memiliki dasar hukum,
  • Tidak didukung instrumen yuridis,
  • Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Ormas.

“Selama status hukum masih disengketakan, tidak ada pihak yang berhak melarang atribut digunakan. Apalagi PSHT Pusat Madiun memiliki riwayat struktural yang sah,” tegasnya.

Aksi pelarangan itu bahkan disebut dapat dikategorikan sebagai:

  • Perbuatan melawan hukum,
  • Penghalangan kebebasan berserikat,
  • Intimidasi organisasi.

4. Seruan Mobilisasi Massa Dinilai Menyimpang dari Mekanisme Konstitusional

LHA juga mengkritik adanya ajakan dari kelompok tertentu untuk melakukan tekanan terhadap penyelenggara BRB dengan memobilisasi massa.

Widjajanto menegaskan:

“Sengketa badan hukum diselesaikan di pengadilan, bukan di jalanan. Tekanan massa bukan mekanisme konstitusional.”

LHA meminta aparat agar tidak tunduk pada desakan kerumunan dan tetap berpegang pada aturan hukum.


5. BRB Bukan Ajang Konflik: Fokus pada Keagamaan dan Kebudayaan

LHA menekankan bahwa BRB merupakan kegiatan:

  • Keagamaan,
  • Sosial budaya,
  • Dan tidak ada kaitannya dengan perebutan struktur organisasi.

Menarik kegiatan spiritual ke ranah konflik internal dianggap tidak etis dan dapat menimbulkan stigma negatif di masyarakat.


6. Penegasan LHA: Sengketa Masih Berproses, Tak Ada yang Bisa Mengklaim “Paling Sah”

Baik SK 2022 maupun SK 2025 sama-sama berada dalam proses sengketa di ranah peradilan administrasi. Karena itu:

  • Tidak ada pihak yang berhak mengklaim dirinya satu-satunya yang sah,
  • Tidak ada yang boleh melarang penggunaan atribut organisasi,
  • Tidak ada legitimasi hukum untuk memakai ancaman mobilisasi massa.

LHA PSHT Pusat Madiun mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum, menjaga kondusivitas, dan tidak menyebarkan narasi sepihak.


Penutup

LHA berharap pelaksanaan Bumi Reog Berdzikir pada 28 Desember mendatang berjalan damai dan khusyuk tanpa ditarik ke dalam konflik internal. Kegiatan tersebut diharapkan tetap menjadi ruang spiritual yang membawa keteduhan bagi masyarakat Ponorogo dan sekitarnya.

Posting Komentar

0 Komentar