Tambang Pasir Ilegal di Banjarnegara Rugikan Warga dan Lingkungan

Tambang Pasir Ilegal di Banjarnegara Rugikan Warga dan Lingkungan

REALINVESTIGASI.COM, BANJARNEGARA
- Aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, kembali menjadi sorotan setelah pemerintah desa menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin dan tidak melalui koordinasi resmi. Penambangan yang dilakukan secara masif itu dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat, terutama sejak terungkap pada Minggu (30/11/2025).

Pemerintah desa menyampaikan bahwa para pengusaha tambang tidak memberikan kontribusi resmi kepada desa. Sebaliknya, penambang hanya menarik pungutan sebesar Rp5.000 untuk setiap truk pengangkut pasir yang masuk ke kas RT setempat. Pungutan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan desa maupun upaya perbaikan infrastruktur yang terdampak aktivitas tambang.

Sekretaris Desa Karanganyar, Tejo, menjelaskan bahwa pemerintah desa baru mengetahui status ilegal operasional penambangan setelah dilakukan pengecekan lapangan. Hal tersebut membuat desa dirugikan karena jalan yang digunakan truk tambang merupakan infrastruktur yang dibangun menggunakan dana desa.

Kronologi dan Temuan di Lapangan

Tejo menuturkan bahwa kegiatan tambang berjalan tanpa sepengetahuan pemerintah desa. Setelah mengetahui adanya aktivitas tersebut, pihaknya berencana memanggil tiga pengusaha tambang yang diduga menjalankan operasi tanpa izin. Pemanggilan ini bertujuan meminta kejelasan mengenai operasional tambang dan memastikan tidak ada lagi aktivitas yang merugikan warga.

Kerusakan lingkungan disebut menjadi dampak paling serius dari aktivitas tambang ilegal itu. Risiko terbesar adalah potensi bencana pada musim hujan akibat kontur tanah yang semakin melemah. Jalan desa yang dilalui truk bermuatan berat juga berubah licin dan rawan kecelakaan.

Pada musim kemarau, warga turut terdampak oleh debu tebal yang ditimbulkan kendaraan tambang. Debu tersebut mengganggu aktivitas harian dan menurunkan kenyamanan masyarakat sekitar.

Keterangan Pelaku dan Dugaan Pelanggaran

Sebelumnya, seorang penambang berinisial F mengakui bahwa kegiatan yang ia lakukan tidak memiliki izin resmi. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik penambangan ilegal dilakukan secara sadar tanpa mengindahkan ketentuan hukum.

"Kegiatan ini memang belum berizin," ujar F ketika dimintai keterangan pada Minggu (30/11/2025).

Pemerintah desa menilai temuan tersebut menjadi bukti kuat bahwa aktivitas tambang berlangsung di luar aturan yang berlaku dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Harapan Penindakan Aparat

Pemerintah desa berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera mengambil langkah tegas. Penertiban dinilai mendesak untuk memulihkan keamanan lingkungan dan memastikan perlindungan terhadap warga dari dampak lebih luas yang dapat ditimbulkan aktivitas tambang ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang terkait langkah penanganan dan penghentian aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar