Polemik Sertifikasi Wartawan Mencuat dalam Forum Pers Purbalingga

rangkaian peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purbalingga
REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Forum Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” yang digelar Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Andrawina Hall Hotel Owabong, Jumat (19/12/2025), berlangsung dinamis dan memanas. Isu kompetensi serta sertifikasi wartawan mendadak menjadi perdebatan terbuka yang menyita perhatian peserta dari berbagai unsur.

Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purbalingga itu dihadiri organisasi perangkat daerah, insan pers, perwakilan pemerintah desa dan kecamatan, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah. Forum yang awalnya dikemas sebagai diskusi edukatif tersebut berkembang menjadi ruang adu argumentasi mengenai profesionalisme dan standar kerja jurnalistik.

Mewakili Bupati Purbalingga, Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Siswanto menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi publik. Menurutnya, jurnalis berperan penting dalam menghadirkan pemberitaan yang objektif, berimbang, sekaligus memberi kritik konstruktif bagi perbaikan kinerja pemerintah.

Peran Pers dan Etika Jurnalistik

Siswanto menekankan bahwa hubungan antara pemerintah dan media harus dibangun di atas prinsip profesionalisme, etika jurnalistik, serta pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan ke publik tidak menimbulkan polemik atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Purbalingga Iptu Uki Ishianto, serta Analis Hukum Bagian Hukum Setda Purbalingga Eri Singgih Astuti. Ketiganya menyampaikan pandangan dari perspektif pers, penegakan hukum, dan tata kelola pemerintahan.

Materi yang disampaikan para narasumber menyoroti pentingnya pers yang bekerja sesuai kode etik, memahami konsekuensi hukum dalam pemberitaan, serta mampu menjaga independensi di tengah dinamika hubungan dengan pemerintah dan masyarakat.

Perdebatan Sertifikasi dan UKW

Ketegangan mulai muncul saat isu sertifikasi wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dibahas. Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana menekankan pentingnya sertifikasi atau setidaknya pengalaman mengikuti UKW sebagai upaya menjaga kualitas dan profesionalisme pers.

"Sertifikasi dan UKW menjadi salah satu instrumen untuk memastikan wartawan memahami etika, hukum pers, dan standar kerja jurnalistik," ujar Setiawan Hendra Kelana dalam forum tersebut.

Pernyataan itu memicu respons kritis dari sejumlah peserta. Beberapa wartawan menilai sertifikasi tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur kompetensi. Mereka menegaskan bahwa di lapangan, banyak jurnalis yang belum bersertifikat namun bekerja secara profesional, berintegritas, dan menghasilkan karya jurnalistik yang bertanggung jawab.

Dalam diskusi tersebut juga ditegaskan bahwa Dewan Pers pada prinsipnya tidak mewajibkan wartawan untuk mengikuti UKW. Perdebatan berlangsung terbuka dan mencerminkan dinamika dunia pers yang masih mencari titik temu antara standar formal dan realitas kerja jurnalistik di lapangan.

Harapan Pemerintah Daerah

Mewakili Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Purbalingga, Bastian Nurleo menyampaikan bahwa forum ini bertujuan membangun pemahaman bersama mengenai peran pers yang profesional dan beretika. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu menekan praktik intimidasi, pemerasan, maupun penyimpangan yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Diskusi yang berlangsung hangat tersebut menegaskan bahwa profesionalisme pers tidak semata diukur dari kepemilikan sertifikat, melainkan dari kepatuhan terhadap etika jurnalistik, kualitas karya, serta tanggung jawab kepada publik. Pemerintah daerah berharap dialog semacam ini dapat memperkuat sinergi dan saling pengertian antara media dan pemerintah, tanpa mengurangi independensi pers.

Posting Komentar

0 Komentar