SEMUT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BPJS PBI ke Kejaksaan Purbalingga

Penyerahan Dokumen Laporan kr KAJARI Purbalingga

REALINVESTIGASI.COM – PURBALINGGA — Lembaga pegiat sosial SEMUT resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran BPJS Kesehatan untuk Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Kejaksaan Negeri Purbalingga. Laporan ini dilayangkan usai audiensi publik di Gedung DPRD pada 29 Oktober 2025 yang menyoroti ketidaksesuaian data kepesertaan.

Ketidaksesuaian Data PBI dan Temuan Lapangan

Pada forum audiensi, Kepala Dinas Kesehatan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinsosdalduk menyebut jumlah peserta PBI aktif mencapai 521.218 jiwa dan nonaktif sebanyak 105.150 jiwa. Total penerima PBI disebut 629.178 jiwa, atau sekitar 60 persen dari total penduduk Purbalingga, dengan cakupan Universal Health Coverage (UHC) diklaim mencapai 98 persen.

Namun, hasil uji acak menggunakan aplikasi Mobile JKN menunjukkan sejumlah warga memiliki status kepesertaan tidak aktif, berbeda dengan data resmi. Ketidaksesuaian ini bahkan disaksikan langsung oleh perwakilan BPJS Kesehatan yang hadir dalam audiensi tersebut.

Permintaan publik untuk membuka daftar nama penerima PBI tidak dipenuhi, dengan alasan data tersebut tidak tersedia. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar pembayaran iuran BPJS untuk peserta yang dilaporkan aktif.

Isi Laporan SEMUT ke Kejaksaan

Dalam surat bernomor 074/SMT/X/2025, SEMUT mengajukan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga, yakni:

  1. Penyelidikan atas alokasi dan penggunaan anggaran PBI BPJS Kesehatan.
  2. Verifikasi keabsahan data penerima manfaat.
  3. Tindak lanjut hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau korupsi.

Penegasan dari Ketua SEMUT

“Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam pengelolaan anggaran publik,” tegas Ketua SEMUT, Imam Waris Pambudi.

Ia menambahkan, pengelolaan dana PBI harus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang mewajibkan seluruh warga negara menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Langkah Lanjut dan Pemantauan Publik

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Purbalingga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. SEMUT menyatakan akan terus memantau proses hukum agar penggunaan anggaran publik di sektor kesehatan berjalan transparan dan tepat sasaran.

Posting Komentar

0 Komentar