REALINVESTIGASI.COM – PURBALINGGA — Pelaksana proyek pengaspalan jalan di RT 7 RW 9, Kadus 2, Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, memberikan klarifikasi pada Selasa (4/11/2025) terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik akibat tidak terpasangnya plang proyek selama pekerjaan berlangsung.
Awal Mula Dugaan Kurang Transparan
Dugaan pelanggaran keterbukaan informasi muncul setelah media DelikInvestigasi.id memberitakan proyek pengaspalan tanpa plang informasi di lokasi tersebut. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban setiap proyek yang menggunakan dana publik agar masyarakat mengetahui sumber dana, besaran anggaran, dan waktu pelaksanaan.
Klarifikasi dari Pihak Pelaksana
Menanggapi sorotan itu, pihak pelaksana proyek menjelaskan bahwa plang informasi sebenarnya telah disiapkan sebelumnya, namun pemasangannya tertunda karena menunggu proses pembingkaian.
“Baner sudah dicetak dan sudah diambil, tapi yang dipasrahi bikin bingkai masih ada pekerjaan lain. Kalau plang informasi tidak dibingkai kan susah kalau dipajang, Mas,” ujar Lujeng, salah satu pelaksana proyek.
Setelah klarifikasi tersebut, awak media mendatangi lokasi proyek dan memastikan bahwa plang informasi telah terpasang di titik nol kegiatan pengaspalan. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa papan proyek kini terpampang jelas.
Respons Masyarakat
Seorang warga setempat mengaku lega dengan adanya plang tersebut karena informasi proyek kini dapat diakses secara terbuka oleh publik.
“Nah, kalau ada papan informasinya seperti ini kan jelas. Kami tidak bertanya-tanya lagi terkait sumber anggaran, spesifikasi, dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah telah mengatur kewajiban keterbukaan proyek publik melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Aturan ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik secara cepat dan transparan, sekaligus mendorong akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Dengan terpasangnya plang informasi di Desa Pengadegan, pihak pelaksana berharap kegiatan proyek dapat kembali berjalan dengan dukungan dan kepercayaan masyarakat.

0 Komentar