REALINVESTIGASI.COM – PURBALINGGA — Satreskrim Polres Purbalingga menangkap G (38) atas dugaan pembunuhan W (45) di rumah kontrakan Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB. Pelaku dibekuk di Yogyakarta pada Jumat (31/10/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi di rumah kontrakan yang ditinggali korban. Hasil pemeriksaan menyimpulkan korban meninggal dunia akibat tindakan orang lain menggunakan senjata tajam.
Konfirmasi Pihak Terkait
Kapolres Purbalingga AKP Achmad Akbar memaparkan perkara ini dalam konferensi pers, didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, Senin (3/11/2025).
“Korban diketahui berinisial W, perempuan umur 45 tahun warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Korban tinggal di rumah kontrakan yang menjadi TKP pembunuhan,” jelas Kapolres.
“Dalam perkembangannya pada hari Jumat (31/10/2025) tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Yogyakarta,” ujar Kapolres.
Identitas Pelaku & Motif
Pelaku berinisial G alias Gugun (38), buruh harian lepas asal Desa Pendowo, Dusun Balong, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, untuk saat ini kami menyimpulkan bahwa pembunuhan dilakukan karena faktor emosi. Analisa kami juga menyimpulkan pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan ini,” tambah Kapolres.
Dari keterangan yang dihimpun, pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Konflik yang berkelanjutan diduga memicu emosi hingga terjadi pembunuhan.
Barang Bukti
Polisi mengamankan satu buah kapak yang diduga digunakan pelaku, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Dasar Hukum & Tindak Lanjut
Terhadap pelaku diterapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku telah diproses sesuai ketentuan hukum dan penyidik melanjutkan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.
0 Komentar